LUMAJANG – Wakil Ketua DPRD Lumajang, Jawa Timur, H. Akhmat, ST, menyayangkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Lumajang, beberapa minggu terakhir.
“Sangat disayangkan sekali, karena pihak Pol PP tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk melakukan penertiban baner sebagai alat peraga kampanye. Mungkin karena tidak adanya koordinasi lanjutan. Padahal, mulai dari PKPU, peraturan Bawaslu ini sangat longgar sekali terhadap pemasangan APK, ” ungkapnya saat berdialog dengan Pol PP, Dishub, bagian hukum, DLH, Bawaslu, dan KPU, di Kantor Dewan, Jum’at, 9 Desember 2023.
H. Akhmat juga menyampaikan, Bawaslu diminta bisa memberikan kelonggaran dalam pemasangan APK selama 2 bulan.
“Apalagi cuma 2 bulan. Jadi kenapa sih kok tidak ada sebuah toleransi? Wong kita ini orang Lumajang adat ketimurannya juga harus ada, ” pungkasnya.
Mantan Ketua DPC PPP Kabupaten Lumajang ini, menyatakan akan ada rapat lanjutan mengenai kesepakatan yang telah dicapai. Rapat lanjutan akan dilakukan oleh pihak Bawaslu dan Pol PP beserta stakeholder lain untuk menindaklanjuti bagaimana penindakan yang akan mereka lakukan di lapangan nanti.
“Jadi kesepakatannya begini, teman-teman Pol PP selaku penegak peraturan, menginginkan ini ada sebuah rapat koordinasi lanjutan kira-kira apa upaya yang akan dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penindakan di lapangan,” ungkap Politisi PPP yang kini nyaleg di DPRD Jatim Dapil Lumajang – Jember No. 4 ini.
H. Akhmat menegaskan, pemasangan APK sangat penting untuk memperkenalkan caleg kepada masyarakat agar mereka tahu dan mengenal siapa saja para caleg 2024.
“Teman-teman peserta pemilu kepingin memperkenalkan diri. Kepingin dikenal oleh masyarakat. Salah satunya dengan memasang APK, gambar,” pungkasnya.
Meski demikian, H. Akhmat sepakat para peserta pemilu mentaati dengan baik peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya tidak memaku baner di pohon supaya tidak merusak alam dan menjaga kelestariannya. Tidak memasang APK di depan instansi atau fasilitas pemerintah.
“Kalau misalkan mau dipasang di kantor instansi pemerintah, ya….janganlah. Terus dipasang di depan rumah sakit, ya… janganlah. Apalagi kalau dipaku di pohon. Kalau mau dipasang di pohon lebih baik di kawat”, imbuhnya. RED



















