LUMAJANG,PEDOMANINDONESIA – Sejumlah mahasiswi magang di Kantor DPC Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) Lumajang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang melakukan agenda silaturahmi dan diskusi hukum di Kantor Kelurahan Jogotrunan,Kamis(6/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait administrasi pertanahan, khususnya mengenai Letter C dan status peralihan hak ketika tanah tersebut sudah bersertifikat.
Dalam pertemuan itu, para mahasiswi menanyakan apakah tanah yang sudah tercatat dalam Letter C dan kemudian bersertifikat boleh dialihkan atau diberikan kepada pihak lain.
Lurah Jogotrunan Shofan Hadi menyampaikan bahwa Letter C merupakan data administrasi desa sebagai bukti catatan penguasaan atau kepemilikan awal, namun yang menjadi bukti hukum terkuat adalah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ketika tanah sudah bersertifikat, status hukumnya mengikuti sertifikat. Peralihan hak boleh saja dilakukan, tetapi harus melalui prosedur yang sah, seperti akta jual beli atau hibah di hadapan PPAT. Jadi tidak bisa asal diberikan begitu saja tanpa proses hukum,” papar Lurah Jogotrunan.
Ia juga mengapresiasi kunjungan mahasiswi STIH JS karena dinilai dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat desa.
“Kami senang teman-teman mahasiswa datang belajar langsung ke lapangan bersama DPC Perari Lumajang. Semoga ilmu ini bisa bermanfaat untuk masyarakat ke depannya,” imbuhnya.
Kegiatan silaturahmi dan diskusi hukum ini merupakan bagian dari program magang mahasiswa STIH Jenderal Sudirman yang fokus pada pemahaman hukum agraria dan administrasi desa.



















