
Lengkong – Warga Jawa Tengah kini mendapatkan kabar gembira dari Gubernur Ahmad Luthfi.
Kabar ini adalah adanya kebijakan strategis dengan membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh kewajiban pajak yang menumpuk.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengucapkan selamat kepada warga Jawa Tengah atas keputusan tersebut.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai hadiah istimewa bagi masyarakat, karena mereka kini hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Antusiasme Warga dan Perpanjangan Masa Pemutihan
Dedi juga berbagi pengalaman terkait kebijakan serupa yang lebih dahulu diterapkan di Jawa Barat.
“Sejak diberlakukan pada 20 Maret lalu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Bahkan, antrean di kantor Samsat sempat mengular hingga dua kilometer,” ungkapnya dikutip AyoBandung pada Kamis, 27 Maret 2025.
Melihat tingginya animo masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan pajak dari yang semula berakhir pada 6 Juni menjadi 30 Juni 2025.
Sementara itu, kebijakan serupa di Jawa Tengah baru akan dimulai pada 8 April dan berakhir pada 30 Juni mendatang.
Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp2,8 Triliun
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diambil karena nilai tunggakannya telah mencapai sekitar Rp2,8 triliun pada tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mempersiapkan kendaraan mereka dengan baik menjelang musim mudik.
Ia mengimbau agar pemudik memastikan kelengkapan surat kendaraan, melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan, serta selalu berhati-hati di jalan demi perjalanan yang aman dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu di masa mendatang, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. adm
sumber : ayobandung.com



















