LUMAJANG – Terkait penyaluran honor bagi guru Non NIP di Lumajang. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) saat Rapat Paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jum’at 19 Juli 2024, menyampaikan, Pemerintah daerah, melalui TAPD akan merumuskan bersama Badan Anggaran pada rapat-rapat lanjutan guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, ketika pemberian hibah honorarium guru Non NIP direalisasikan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Yuyun, memaparkan, belum dilanjutkannya penyaluran dana hibah honor guru non NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang adalah dalam rangka melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2023, Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Baginya,” ungkapnya.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sifatnya wajib, sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Namun Yuyun menyampaikan, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak serta merta menghilangkan empatinya terhadap kesejahteraan Guru Non NIP. Terlebih dari tangan mereka, generasi-generasi muda unggulan dapat tercipta.
“Jangan dimaknai lain. Seolah-olah Pemerintah Daerah tidak memiliki empati terhadap persoalan para pendidik atau para guru, khususnya para pendidik pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” tukasnya.
Maka pada Kamis, 18 Juli 2024, dia telah memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, didampingi OPD terkait seperti Inspektorat, BPKD, Dinas Pendidikan, dan Badan Kesbangpol serta mengikutsertakan perwakilan organisasi guru seperti Pengurus PGRI, Pengurus IGTKI, Pengurus HIMPAUDI, Pengurus PGMI dan yang lainnya, melaksanakan koordinasi dengan BPK R.I Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Guna mendengarkan bersama arahan serta penjelasan secara langsung oleh Pejabat yang berwenang bersama Tim Pemeriksa, bahwa BPK R.I tidak dapat memberikan pendapat lain selain yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK R.I menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” paparnya. ADM



















