LUMAJANG – Tahapan tahapan pemilu di Indonesia tahun 2024 telah dimulai. Tahapan kampanye misalnya, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Untuk kegiatan berupa pertemuan rapat umum dan iklan di media massa atau elektronik, akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Pebruari 2024.
Dengan demikian, partai politik peserta pemilu, termasuk di Lumajang, punya tenggang waktu hingga 25 November 2023 untuk mendaftarkan pelaksana kampanye dan Tim Kampanyenya.
“Mulai 25 November besok sudah bisa didaftarkan ke KPU Kabupaten Lumajang untuk struktur yang ada di Lumajang. Wajib hukumnya mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye ke KPU”, ujar Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang, Kamis, 23 November 2023.
Dia memaparkan, untuk struktur organisasi pelaksana kampanye diserahkan kepada masing-masing partai politik sesuai kebutuhan hingga di tingkat desa.
Pelaksanaan kampanye dan struktur organisasi di tingkat kabupaten mengacu pada aturan partai politik masing-masing,
“Sementara akun resmi media sosial milik partai politik sebagai wahana kampanye juga harus didaftarkan hingga 25 November 2023. Akun resmi ini dibatasi maksimal 25 akun resmi”, ujarnya.
Terkait apa saja larangan kampanye, Hasyim Asy’ari, menyampaikan, semua larangan kampanye ada di pasal 70 PKPU Nomer 15 tahun 2023. Misalnya, larangan ujaran kebencian, provokatif, bertentangan dengan Pancasila dan kampanye hitam dan lain sebagainya.
Terkait dengan anggaran pemilu kepala daerah, kata Hasyim Asy’ari, sudah dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah-NPHD
dengan Penjabat Bupati Lumajang, Yuyun.
Total NPDH nya sebesar 51 miliar rupiah. Anggaran sebesar ini, 40 persennya harus dicairkan tahun 2023, sedangkan 60 pesen sisanya dicairkan pada tahun 2024.
“Untuk sistem pelaporannya sudah diatur dalam Permendagri dan PKPU,” tutur mantan aktivis mahasiswa ini.
Meskipun terdapat peraturan yang telah ditetapkan, ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk proses penunjukan rekening penerima dana hibah daerah yang memakan waktu maksimal 14 hari kerja sudah harus selesai.
Dijelaskan, anggaran pilkada berasal dari kabupaten, sedangkan pilpres langsung berasal dari APBN, disalurkan melalui Direktorat Jenderal Anggaran. RED



















