PEDOMAN INDONESIA, LUMAJANG – Sidang lanjutan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang Selasa, (22/4/2025). Sidang yang menghadirkan dua terdakwa, Suwari dan Jumuat—warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro—mengungkap sejumlah fakta baru.
Ketua Majelis Hakim, Redite Ika Septina, secara langsung menanyakan kepada para terdakwa tentang dugaan keterlibatan kepala dusun (pak kampung) dan kepala desa (kades) dalam kasus ini. Namun, baik Suwari maupun Jumuat tampak enggan memberikan keterangan secara terbuka dan terlihat ketakutan saat menjawab pertanyaan hakim.
“Tidak perlu takut. Katakan saja, apakah pak kampung ikut terlibat? Dan pak kades juga?” tanya Ketua Majelis kepada terdakwa.
Nur Holik, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang yang hadir mengikuti jalannya persidangan, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum sejak tahap penangkapan hingga proses persidangan. Ia menilai ada indikasi fakta-fakta yang disembunyikan meski sidang bersifat terbuka untuk umum.
“Dari 14 orang yang dipanggil, hanya 5 yang ditahan, padahal mereka semua diketahui menanam ganja. Ribuan batang ganja ditemukan, ini kasus besar, tapi penanganannya seperti guyonan,” ungkap Holik dengan nada kecewa.
Ia juga mencurigai adanya unsur konspirasi yang mengorbankan pihak-pihak tertentu, terutama melihat sikap ketakutan dua tersangka saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan aparat desa.
Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM DPC GRIB JAYA Lumajang, Decky Agung, yang turut hadir dalam persidangan menyatakan perlunya pendalaman lebih lanjut atas fakta-fakta yang mulai terungkap. Ia juga menyoroti ketidakhadiran dua koordinator lapangan, Ngatoyo dan Edi, yang hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun tidak ada sketsa wajah yang dipublikasikan.
“Catatan kami menunjukkan bahwa dari 14 orang yang terlibat, hanya 5 yang ditahan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini,” tegas Decky.
Menutup pernyataannya, Nur Holik kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Sidang ini sudah terbuka, maka sebaiknya semua proses juga transparan. Jangan sampai aparat penegak hukum di Lumajang justru ditertawakan karena diduga melindungi oknum-oknum tertentu. Kami di DPC akan terus melaporkan perkembangan ke DPD dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Holik.ADM



















