
SURABAYA – Setelah melakukan investigasi mendalam atas laporan dugaan penggelapan yang dialami seorang warga Lumajang berinisial NB, Tim LSM LBSI Lumajang akhirnya berhasil menemui terlapor, FM, di kediamannya di Babat, Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, FM mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp 64.900.000 milik NB, yang menjadi dasar utama kasus ini.
Sebelumnya, LBSI Lumajang telah menerima laporan dari NB terkait kasus ini dan menurunkan tim investigasi pada 20 Februari 2025. Ketua LBSI Lumajang, Slamet Efendi, A.Ma., S.Pd.I., C.Tlbc, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dan sosial, termasuk kasus dugaan penggelapan ini.
Pada 27 Februari 2025, tim LBSI yang terdiri dari Pak Hasyim, Bu Fitri, Saudara Suwarto, dan Saudara Muja berangkat dari Lumajang menuju Surabaya pukul 13.15 WIB untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sesampainya di lokasi pada pukul 17.15 WIB, tim mengalami kesulitan menemukan rumah FM akibat ketidakakuratan share lokasi. Setelah beberapa kali mencari informasi, akhirnya kediaman FM ditemukan pada pukul 18.00 WIB.
Sebagai langkah awal, tim melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat untuk meminta izin serta menggali informasi tambahan terkait keberadaan FM. Hingga pukul 19.00 WIB, tim terus menunggu di lokasi sembari berkomunikasi dengan pihak keluarga agar FM segera pulang.
Setelah penantian panjang, FM akhirnya tiba di rumah pukul 22.45 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Fitri dan Hasyim mengajukan pertanyaan mengenai dana yang telah digunakan. FM pun mengakui bahwa ia telah memakai uang tersebut.
“Iya saaya memiliki hutang , dan saya akan membayarnya secara bertahap,” paparnya
Negosiasi pun dilakukan, dan pada pukul 23.30 WIB, disepakati pembuatan Surat Perjanjian bermaterai antara FM dan NB. Dalam perjanjian tersebut, ia berjanji akan melunasi utang sebesar Rp 64.900.000 paling lambat pada 27 Maret 2025. Apabila gagal membayar tepat waktu, FM bersedia dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap NB. Ketua LSM LBSI Lumajang, Slamet Efendi,A.Ma., S.Pd.I., C.Tlbc menegaskan bahwa dalam kasus ini, LBSI berperan sebagai pendamping, bukan sebagai pihak dalam perjanjian.
“Perlu kami luruskan bahwa dalam perjanjian ini, yang terlibat adalah pihak pertama dan pihak kedua, yaitu FM dan NB. LBSI hanya bertindak sebagai pendamping agar proses ini berjalan sesuai prosedur hukum. Jika FM tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka kami akan mendampingi pelaporan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya, Jumat (28/2/2025)
Namun, pada malam itu, FM tidak memberikan uang ataupun jaminan sebagai bentuk komitmennya. Usai perjanjian ditandatangani, tim LBSI meninggalkan lokasi dan kembali ke Lumajang pada pukul 24.00 WIB.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak NB benar-benar dikembalikan. “Kami akan memastikan bahwa FM menepati perjanjiannya. Jika sampai batas waktu yang disepakati ia tidak melunasi, maka langkah hukum akan diambil sesuai prosedur,” imbuhnya.
Seluruh proses pertemuan dengan FM telah didokumentasikan dalam bentuk video dan rekaman sebagai bukti hukum. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelesaian dengan kemungkinan dilakukan tiga hingga lima kali langkah lanjutan untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai perjanjian.
LBSI Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak NB dikembalikan sepenuhnya. ADM



















