Lumajang, – Pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu 2024 Partai Gerindra Lumajang, diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu,” kata pemateri pelatihan saksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik, bertempat di Hotel Grend Aloha Sukodono, Lumajang, Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lumajang, Hj. Ir Indah Amperawati mengatakan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab dirinya, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.
“Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Pelatihan akan dilanjutkan per Kecamatan, se-Kabupaten Lumajang,” kata ketua DPC Prtai Gerindra Lumajang, yang kerap diasapa Bunda Indah.

Menurutnya, tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarungan akhir.
“Untuk itu, dalam proses kegiatan pelatihan saksi ini, secara detail akan memberikan bekal kepada para saksi Partai Gerindra yang sudah mengikuti pelatihan ini,” katanya.
Lebih lanjut Bunda Indah menjelaskan, pelatihan berbasis elektronik atau daring juga direncanakan dengan menyediakan metode learning management system (LMS) atau Sistem Manajemen Pembelajaran dan merencanakan skema apabila di suatu wilayah belum tersedia akses internet.
“Dengan adanya LMS, insaallah semua wilayah hingga ke pelosok di Kabupaten Lumajang akan terjangkau,” pungkasnya. ADM


















