• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Februari 24, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnaker Lumajang Tak Akan Toleran Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR ke Karyawannya

pedoman_id by pedoman_id
Februari 21, 2026
in Daerah
0
Disnaker Lumajang Tak Akan Toleran Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR ke Karyawannya

oppo_0

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUMAJANG (PI) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ ALSO

Polsek Candipuro Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Pemandian Tirtosari View

Polsek Senduro Gencarkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi Kriminalitas Jelang Ramadhan

“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujar Subechan, Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, kemarin.

Dia menuturkan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

DASAR HUKUM PEMBAYARAN THR

Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.

PEKERJA YANG BERHAK MENERIMA THR

Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi : pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak), pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

PERHITUNGAN BESARAN THR

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Contoh:
Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional). Rumus perhitungan:
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

Contoh:
Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.

THR = (6/12) × Rp2.000.000
THR = Rp1.000.000

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

SANKSI TEGAS PERUSAHAAN PELANGGAR

Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa :

Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tandasnya.

Disnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan supaya dan segera menghitung kewajiban THR serta harus membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya. ADM

Tags: Disnaker LumajangsubechanTHRTHR Lumajang

Related Posts

Polsek Candipuro Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Pemandian Tirtosari View
Daerah

Polsek Candipuro Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Pemandian Tirtosari View

Februari 19, 2026
Polsek Senduro Gencarkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi Kriminalitas Jelang Ramadhan
Daerah

Polsek Senduro Gencarkan Patroli Harkamtibmas, Antisipasi Kriminalitas Jelang Ramadhan

Februari 19, 2026
Bersama Muspika Polsek Pasrujambe Gelar Kerja Bakti di Wisata Watu Gede
Daerah

Bersama Muspika Polsek Pasrujambe Gelar Kerja Bakti di Wisata Watu Gede

Februari 13, 2026
Seribu Wifi Gratis Bondowoso Untuk Pemerataan Informasi
Daerah

Seribu Wifi Gratis Bondowoso Untuk Pemerataan Informasi

Februari 12, 2026
Dinsos Bondowoso :  Perlu Dukungan Lingkungan untuk Sembuhkan ODGJ
Daerah

Dinsos Bondowoso : Perlu Dukungan Lingkungan untuk Sembuhkan ODGJ

Februari 11, 2026
Satlantas Polres Lumajang Ramp Check Kendaraan Jamaah Mujahadah Kubro PCNU Jelang Harlah 1 Abad NU
Daerah

Satlantas Polres Lumajang Ramp Check Kendaraan Jamaah Mujahadah Kubro PCNU Jelang Harlah 1 Abad NU

Februari 10, 2026
Next Post
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Peran Erick Thohir Membawa Pemain Keturunan Bela Indonesia Jadi Sorotan Media Belanda

Peran Erick Thohir Membawa Pemain Keturunan Bela Indonesia Jadi Sorotan Media Belanda

Juni 8, 2025
Jajaran Forkopimda Lumajang Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Jajaran Forkopimda Lumajang Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Agustus 17, 2023
POKJANAL Desa Siaga Lumajang Didorong Lebih Progresif

POKJANAL Desa Siaga Lumajang Didorong Lebih Progresif

Juli 28, 2025
Wakil Ketua DPRD Lumajang Buka Kejuaraan Bulu Tangkis

Wakil Ketua DPRD Lumajang Buka Kejuaraan Bulu Tangkis

September 30, 2023
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In