LUMAJANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program ini memberikan layanan pendampingan pembuatan NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti kemudahan akses permodalan, kesempatan mengikuti tender, dan perluasan jaringan bisnis.
Program ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Kabupaten Lumajang untuk semakin berkembang dan bersaing.
Pendaftaran Dibuka untuk Desa Banjarwaru dan Jatisari
Layanan pendampingan ini dikhususkan untuk warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, dan Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh.
Pendaftaran telah dibuka sejak 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada 6 Februari 2024. Mengingat kuota yang terbatas, Diskopindag mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan tidak melewatkan kesempatan emas ini.
Syarat Pendaftaran
Untuk memperoleh NIB, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP Elektronik dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email dan nomor WhatsApp aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
- Geotagging lokasi usaha.
Cara Mendaftar Calon peserta dapat mendaftar melalui WhatsApp di nomor 0877-6970-4806 atau mengisi formulir online melalui tautan https://bit.ly/daftarNIB2025.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi akun resmi Diskopindag Lumajang di media sosial atau email diskopindag.lumajang@gmail.com.
Diskopindag Kabupaten Lumajang berharap program ini dapat membantu UMKM setempat untuk lebih maju dan menjadi bagian dari pelaku usaha yang sukses di masa depan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan daya saing usaha Anda!
Sumber: Diskopindag Kab. Lumajang



















