LUMAJANG – Anggota DPRD Lumajang, Jawa Timur, Sugianto, SH, MH, mengaku heran atas statmen Agus Triyono, Sekda Lumajang, di sebuah media online terkait tidak adanya payung hukum tunjangan guru honorer. Padahal, perda APBD itu sendiri merupakan bagian dari payung hukum.
“Saya heran dan gak ngerti dengan statmen Pak Sekda (Agus Triyono, Red). Payung hukumnya kan jelas, perda. Perda APBD itu payung hukumnya lo, ya. Kalau beliau bilang tidak ada payung hukumnya, kan susah. Gak lucu. Struktur APBD yang di dalamnya ada kaitannya dengan guru non NIP atau honorer itu terpayungi dengan Per-APBD dan itu sudah diamini oleh Pj. Bupati. Tahun 2024 kan sudah bukan wilayahnya Cak Thoriq? (Bupati Lumajang Periode 2018-2023, Red). Sudah wilayahnya Pj. Bupati dan APBD disahkan bulan November 2023. Artinya apa? Payung hukumnya jelas di situ,” ujarnya Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, seperti dilansir di sebuah media online, Minggu (29/7/2023), Agus Triyono menyatakan, “pemberian tunjangan guru honorer tidak dipayungi oleh peraturan daerah maupun peraturan bupati, melainkan datang dari janji politik. Janji politik itu dituangkan melalui program yang dicanangkan oleh kepala daerah terpilih periode 2018-2023”.
Sugianto membeberkan, seluruh APBD Lumajang mulai tahun 2018, 2019, 2020, 2021,2022 ada di dalam APBD. “Lo, kalau hari ini beliau ngomong tidak ada payung hukumnya, saya jadi heran dan geli mendengarnya. Ada apa? Terus model payung hukumnya seperti apa yang dimaksud? Apakah perda APBD tidak masuk payung hukum?,” tukas politisi PKB ini dengan nada bertanya.
Bagaimana dengan statmen Sekda Agus Triyono terkait tidak dibuatnya peraturan bupati tentang seperti yang diungkap Agus Triyono, Sugianto, menyampaikan, itu merupakan ranah pemerintah saat itu.
“Saya hanya menggaris bawahi, bahwa peraturan daerah ya itu payung hukum. Bahkan waktu itu sudah dikonsultasikan ke Gubernur dan didok di dewan bersama eksekutif. Kalau Pak Sekda sekarang bilang tidak payung hukumnya saya juga bertanya, apakah perda yang disepakati bersama mulai Cak Thoriq menjabat Bupati sampai terakhir 2023 dan dilanjut Pj. Itu tidak dianggap payung hukum ayo sinau bareng seperti apa payung hukum yang dimaksud pak Sekda,” tukasnya. ADM



















