PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga bermasalah. Adanya penggabungan data antara dua sekolah, yakni SMA An-Nur Tempeh dan SMA Al-Maisyaroh Randuagung, diduga kuat menjadi pemicu masalah. Padahal, sesuai regulasi, dana BOS tidak boleh digabungkan antar sekolah berbeda, terlebih kedua sekolah tersebut berjarak sekitar 30–40 kilometer.
Sultan Abimanyu, Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur, mengungkapkan, persoalan ini mencuat sejak 19 Agustus 2025. Seorang utusan dari SMA An-Nur Tempeh berinisial HL disebut mendatangi SMA Al-Maisyaroh di Desa Salak, Kecamatan Randuagung. Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah Junaidi, HL membawa data 104 siswa SMA An-Nur untuk digabungkan dengan 102 siswa SMA Al-Maisyaroh, sehingga tercatat menjadi 206 siswa dalam sistem.
Dalam keterangannya, Junaidi juga menyebut bahwa data yang sempat ditampung akhirnya dikeluarkan kembali (sekitar pertengahan bulan September red) karena muncul isu miring terkait SMA Al-Maisyaroh sehingga 104 masih ngambang.
“Jika praktik ini benar terjadi, jelas menyalahi aturan. Data siswa maupun guru sudah resmi tercatat dalam sistem dan tidak bisa dicampur seenaknya. Akibatnya, sejak 25 Agustus 2025 hingga kini, siswa SMA An-Nur tidak lagi bersekolah. Padahal, mereka seharusnya fokus mempersiapkan ujian,” tandas Sultan Abimanyu, Jumat (26/9/2025).
Dia mengungkapkan, seluruh siswa dan wali murid SMA An-Nur bahkan diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri massal untuk menunggu sekolah baru. Jika hal itu benar, maka status 104 siswa tersebut terancam menjadi korban akibat kebijakan sepihak dan persoalan administrasi.
Kasus ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan penggunaan dana BOS, tetapi juga mengancam masa depan ratusan siswa yang seharusnya berhak mendapatkan pendidikan layak.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang, khususnya Kacabdin SMA. Harus segera ada solusi agar 104 siswa itu bisa kembali bersekolah. Jika pendidikan mereka terhenti hanya karena manipulasi data, itu sudah masuk ranah kriminalisasi,” tukas Sultan.
Nama HL juga ikut disebut-sebut atas masalah ini. Menurut informasi yang himpun, HL hingga kini masih tercatat sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Lumajang. Dugaan keterlibatannya dalam persoalan ini terus ditelusuri. Yang bersangkutan saat hendak dikonfirmasi masih belum ada jawaban.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para siswa dan wali murid,” imbuhnya. ADM-SOF



















