Pedomanindonesia.co.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan, Zakat mampu mengurangi ketimpangan sosial, membantu masyarakat miskin, dan memperkuat solidaritas antarwarga. Bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah umat Muslim, melainkan instrumen strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi.
“Zakat profesi adalah salah satu alat pemerataan kesejahteraan yang melengkapi kebijakan fiskal pemerintah. Dengan zakat, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga secara nyata mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Bunda Indah panggilan karib Indah Amperawati, dalam acara sosialisasi zakat profesi di Pendopo Kabupaten Lumajang, Kamis (25/9/2025).
Secara hukum dan syariah, zakat profesi diatur melalui SK MUI Nomor 3 Tahun 2003, yang menetapkan besaran zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan. Regulasi ini memberikan kepastian sekaligus memperkuat kewajiban moral dan hukum agama bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam pengelolaan zakat, BAZNAS Lumajang mendapatkan apresiasi tinggi atas penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lembaga ini dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan zakat untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan UMKM.
Bupati Indah menekankan bahwa zakat bukan sekadar ritual individual, melainkan wujud nyata gotong royong keumatan. Optimalisasi zakat profesi diyakini dapat menjadikan Lumajang sebagai daerah yang menjadikan nilai syariah sebagai basis pembangunan berkelanjutan.
“Kita ingin zakat menjadi penggerak ekonomi lokal. Setiap rupiah yang terkumpul tidak hanya membantu warga kurang mampu, tetapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi di seluruh Kabupaten Lumajang,” imbuh Bupati Indah.
BAZNAS sendiri mencatat peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat profesi pada tahun ini. Dana zakat tersebut telah dialokasikan untuk membiayai beasiswa siswa kurang mampu, renovasi fasilitas kesehatan desa, serta modal awal bagi pelaku UMKM.
Langkah Lumajang ini menunjukkan integrasi nilai keagamaan dan pembangunan ekonomi. Zakat diposisikan sebagai instrumen yang dapat menyeimbangkan pertumbuhan fiskal dengan keadilan sosial, menjadikan seluruh warga ikut merasakan manfaat pembangunan.
Ke depan, pemerintah daerah berencana mengadakan pelatihan literasi zakat bagi aparatur dan masyarakat umum, guna meningkatkan pemahaman tentang potensi zakat dalam mendukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Indah berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga motor penggerak pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan di Lumajang. ADM – KOM



















