PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah terbentuk. Kini tinggal launching usaha apa yang akan digarap oleh masing-masing koperasi desa tersebut. Di Lumajang ada 198 desa plus 7 kelurahan yang kini terbentuk Koperasi Desa Merah Putih dan semunya berbadan hukum.
“Sudah terbentuk dan semuanya berbadan hukum. Tinggal target berikutnya adalah memetakan usaha apa yang akan dilakukan oleh masing-masing koperasi ini. Peluang-peluang apa atau potensi apa yang bisa mereka baca agar Koperasi Desa Merah Putih ini berjalan lancar dan berhasil. Baru nanti kita kawal bersama. Kita fasilitasi mereka mau ngurus usaha apa. Gudang, transportasi, atau apotek? Mereka yang akan memilih,” ujar Bayu Ruswantoro, S.STP, M.Si,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Lumajang, kemarin.
Informasi yang beredar sebelumnya, bahwa masing-masing Koperasi Desa Merah Putih akan diberikan kuota pinjaman sampai Rp 3 miliar. Namun, di aturan pelaksana berikutnya dibatasi. Di Permendes disampaikan, bahwa pagu maksimal pinjaman yang bisa dipinjam/ yang bisa dijaminkan dari DD (Dana Desa) adalah 30 % dari pagu DD nya.
“Kalau DD nya Rp 1 miliar misalnya, maka yang bisa dijaminkan 300 juta. Gak bisa melebihi itu. Ini yang kemudian akan kita kawal agar desa mengalokasikan penjaminannya. Makanya kita sarankan pengurus Koperasi Desa Merah Putih rembukan dengan kepala desa berapa besar yang bisa kades jaminkan dari DD untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tukasnya.
Yang perlu digaris bawahi, bahwa angka 30 % atau Rp 300 juta dari Rp 1 miliar itu bukan jumlah utangnya tapi jaminannya, termasuk uang pokok plus bunga. Artinya, pinjaman itu bisa di bawah Rp 300 juta karena menanggung pokok plus bunganya.
Bagaimana cara pengembaliannya? Bayu memaparkan, cara pengembaliannya mengikuti SOP perbankan. Tenornya berapa tahun dan bayarnya setiap bulan. Maka dari itu, dia menekankan agar pihak desa membuat surat persetujuan dan surat kuasa untuk uang jaminan dari DD agar KPA BUN (Bendara Umum Negara) untuk memerintah motong jaminan itu.
“Teknisnya gini, Koperasi Desa Merah Putih ada rencana bisnis untuk hutang ke bank dengan jaminan DD sebesar Rp 100 juta, misalnya. Pak kades bisa tidak menyetujui karena planning bisnisnya dinilai tidak akan berkembang, atau bahkan bisa macet karena berupa simpan pinjam. Tapi sebaliknya, karena planning usahanya bagus dan dinilai akan berjalan lancar, maka persetujuannya bisa dijadikan salah satu persyaratan untuk hutang ke bank. Pihak desa menerbitkan surat kuasa untuk bisa memotong jaminan senilai yang disetujui bank,” tukasnya panjang lebar.
ANTISIPASI AWAL
Agar Koperasi Desa Merah Putih tidak macet atau buyar di tengah jalan, maka perlu diantisipasi sejak awal. Menurut Bayu, Kepala Desa harus teliti membaca rencana bisnis yang diajukan oleh Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kalau memang kepala desa tidak yakin dengan rencana bisnis yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, maka dia bisa tidak menyetujui.
“Kalau dari pembuatan rencana bisnisnya saja Pak Inggi (Kades, Red) tidak yakin, ya jangan disetujui. Misalkan rencana bisnis simpan pinjam. Selama ini, dari pengalaman koperasi yang bergerak di simpan-pinjam banyak yang tidak berhasil, maka jangan disetujui. Meskipun kades tidak menyetujui, mereka tetap harus mengalokasikan jaminannya yang 30 % itu. Perkoro dimanfaatkan atau tidak jaminan itu yang penting aturan alokasi 30 % dilaksanakan,” pungkasnya.
Bagimana jika koperasi merah yang dibentuk ini berhasil? Bayu kembali menjelaskan, jika berhasil maka ada keuntungan 20 % hingga 30 % untuk desa. Dijelaskan, apa saja usaha Koperasi Desa Merah Putih tidak dibatasi. Yang penting di akta notarisnya ada. Ada di KBLI-nya. “Tinggal diurus izin usahanya selesai ,” imbuhnya. ADM



















