

LUMAJANG, PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Lumajang, di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang Lumajang, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025), nyaris ricuh.
Pasalnya, Halimatus dan keluarga, pemilik rumah atau termohon dalam kasus ini, sempat melakukan penolakan rumahnya dieksekusi. Adu mulut, pun terjadi.
Keluarga dan pengacara Halimatus sempat mengusir sejumlah orang yang diduga sekelompok preman sewaan pemohon atas nama Astro yang dikuasakan kepada Aris.
Di lokasi eksekusi lahan, 2 unit truk dan 1 ekskavator siap di lokasi eksekusi.
Tenny Pantow Tambariki, Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, mengatakan, eksekusi rumah ini sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya tahun 2004 .
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Tenny, panggilan karibnya.
Sementara itu, Toha, kuasa hukum termohon, mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Selain itu, Toha menyampaikan alasan dirinya dan termohon menolak eksekusi. Kata dia, saat ini perlawanan sedang berproses berlangsung di pengadilan.

Dia meminta agar eksekusi ditangguhkan dan menunggu putusan gugatan yang diajukan. Dia juga bersedia mengosongkan bangunan tanpa dibongkar.
“Kami keberatan jika bangunan ini dibego. Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pembongkaran terus dilakukan oleh petugas sambil di kawal oleh aparat kepolisian. ADM



















