LUMAJANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Akhmat, ST, mengkritik persoalan stunting. Menurutnya, masalah program dan teori serta upaya penanganan stunting agar terus mengalami penurunan cukup baik. Namun, dalam prakteknya tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang ada. Buktinya, tidak sedikit warga Lumajang yang enggan menimbangkan putra-putrinya ke Posyandu.
“Ini contoh kecil saja. Akibatnya, banyak anak-anak yang mengalami kekurangan gizi, lepas dari pengawasan. Ini yang kemudian membuat IPM kita tetap di urutan bawah. Tetap rendah”, ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lumajang ini.
Banyaknya warga Lumajang, khususnya wilayah utara yang enggan untuk menimbagkan putra-purinya, menurut dia, menjadi salah satu sebab stunting di kabupaten ini cukup tinggi.
Kendala lainnya, ujar H. Akhmat, adalah masih tingginya angka pernikahan dini. Padahal menyangkut pernikahan dini sudah ada aturannya.
Parahnya lagi, meski aturannya sudah ada tentang pernikahan dini, masih ada peluang untuk melakukan nikah dini dengan cara mengikuti sidang dispensasi. “Sehingga, walapun aturannya minimal berusia 19 tahun, tetap saja banyak yang menikah di bawah usia 19 tahun. Usia 19 tahun sudah bisa menikah karena mendapatkan dispensasi nikah melalui putusan Pengadilan Agama”, tutur H. Akhmat yang kini mencalonkan diri di DPRD Jatim Dapil Lumajang – Jember.
Stunting sendiri penyebabnya banyak. Mulai dari pola asuh, kemiskinan, lahir dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, tidak secara rutin menimbang dan memeriksakan balitanya ke posyandu. SYA


















