
PEDOMANINDONESIA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), Prof Arief Hidayat dalam Acara Dialog Nasional Etika Bernegara Pancasila, Sabtu (22/3/2025), menyampaikan, keberhasilan seseorang dalam memahami hukum tidak hanya diukur dari ketaatan terhadap UU, tetapi juga bagaimana menjunjung tinggi nilai-nilai etis dalam praktiknya. Karenanya hukum tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga harus berlandaskan etika.
“Hukum dan UU lahir dari kristalisasi kepentingan politik, sehingga tidak ada hukum yang benar-benar ideal. Oleh karena itu, kita harus selalu mengutamakan etika dalam penerapannya,” ujarnya.
Ia menyorot fenomena yang berkembang di beberapa negara Eropa, di mana masyarakat cenderung lebih tertib meskipun tingkat religiusitas mereka rendah. Sebaliknya, di negara-negara yang sangat religius, justru sering ditemukan berbagai bentuk pelanggaran seperti korupsi dan nepotisme.Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran.

Masyarakat menurut hakim konstitusi itu harus menjaga tata kelola negara dengan baik agar tetap berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Dialog yang digelar ini berfokus pada upaya menjembatani nilai-nilai filosofis dengan realitas sosiologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu isu yang disinggung Prof Arief adalah fenomena siklus waktu dalam sejarah peradaban. Ada keyakinan setiap peradaban memiliki siklus kejayaan dan kemunduran. Dalam konteks Indonesia, banyaknya kemunduran yang terjadi pada hari ini. Tapi diharapkan mampu kembali menemukan momentum kebangkitannya dan membawa bangsa ini menuju masa depan yang lebih cerah.
“Semoga yang gelap dapat menjadi cerah kembali dan Indonesia menemukan kejayaannya kembali berdasarkan ideologi Pancasila,” katanya.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan PA GMNI, Siswono Yudo Husodo menyorot kemerosotan etika dalam kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Menurutnya, aturan hukum seringkali disesuaikan demi kepentingan tertentu. Seperti perubahan aturan pencalonan wakil presiden atau keterlibatan TNI aktif di jabatan sipil yang dilegalkan demi kebutuhan politik.
“Dia tidak melanggar hukum karena ada landasannya, tapi secara etik itu sangat memalukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Transmigrasi Kabinet Pembangunan VI periode 1993-1998 menyoroti kegagalan reformasi dalam pemberantasan korupsi. Alih-alih berkurang, praktik korupsi justru semakin meluas di berbagai lini pemerintahan dan sektor swasta. Kolusi juga terus berkembang, di mana setiap pergantian pejabat selalu diiringi oleh masuknya kelompok dari pejabat dengan kepentingan baru.

“Kita perlu introspeksi mendalam dan mengambil langkah konkret dalam membangun bangsa yang bersih dari korupsi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dan penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera. Di lain sisi, Siswono mengingatkan masalah ekonomi turut menjadi perhatian utama.
Seperti meningkatnya angka pengangguran, anjloknya IHSG, serta tingginya utang pemerintah yang terus bertambah secara signifikan dalam satu dekade terakhir. Ia menilai aspek fundamental ekonomi Indonesia mulai dipertanyakan para investor domestik maupun internasional.
Hal ini menurutnya, tidak terlepas dengan kasus korupsi yang merajalela yang menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan pasar terhadap stabilitas negara.
Budaya politik yang semakin transaksional, di mana independensi partai politik dan lembaga negara semakin menurun turut dikritik Siswono. Pun politik uang semakin marak, sehingga menggerus kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
“Kita prihatin melihat indeks demokrasi Indonesia yang kini masuk dalam kategori cacat. Asas kepatutan politik semakin merosot, dan hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, ia menekankan pentingnya mengembalikan norma kehidupan bernegara yang berlandaskan integritas dan meritokrasi. Sistem pemerintahan harus didasarkan pada penempatan individu yang kompeten dan berintegritas di posisi strategis. Korupsi juga merupakan masalah utama yang harus diberantas.
“Bukan dasar negara Pancasila yang salah, tetapi kita yang salah dalam menetapkan skala prioritas. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama,” pungkasnya. ADM (Sumber : Hukumonline.com).




















