LUMAJANG – Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (24/11/2023), menandai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Hasilnya, Raperda tersebut secara resmi telah disetujui dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), dalam keterangannya, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi.
“Setelah persetujuan ini, secepatnya dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi,” ujar Yuyun.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, serta seluruh Komisi dan Fraksi DPRD yang telah berkolaborasi dalam penyusunan Raperda APBD 2024.
“Dengan disetujuinya Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini, saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan, badan anggaran, seluruh fraksi, dan komisi DPRD sekaligus tim anggaran pemerintah daerah yang telah melaksanakan proses pembahasan,” katanya.
Yuyun berharap agar Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan dan diundangkan sebelum akhir bulan 2023. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan pelaksanaan program kegiatan tahun 2024 dapat dimulai dengan segera.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan bahwa semua fraksi DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.
“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, dengan demikian semua fraksi telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. KOM-ADM


















