PEDOMAN INDONESIA, LUMAJANG – Polres Lumajang ungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh assistant rumah tangga (ART), dengan jumlah 13 kilogram emas batangan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan dalam ungkap kasus pencurian emas ini ada tiga pelaku yang pertama dengan inisial S, seorang perempuan pelaku utama.
Sementara pelaku kedua dengan inisial KH, yang merupakan tukang kebun di rumah korban, bekerja sama dengan S untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku utama adalah seorang wanita dengan inisial S yang merupakan ART dan pelaku yang kedua adalah tukang kebun korban,”ujar Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar, Senin (24/3/2025).
Alex menyapa Kedua pelaku ini terjerat pasal 363 ayat 1 huruf ke empat, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun.
“Kedua pelaku ini terjerat pasal 363 ayat 1 huruf ke empat, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun,” lanjut Kapolres.
Sementara satu pelaku dengan inisial AJ yang ikut serta dalam aksi pencurian emas, polisi berhasil mengamankan 3 keping emas dengan berat beragam, 6 barang bukti berupa Mobil dan satu motor dan dua buah sound sistem.
“Polisi berhasil mengamankan 3 keping emas berbagai dengan berat beragam, 6 barang bukti berupa Mobil dan satu motor dan dua buah sound sistem,”Lanjut Kapolres Lumajang.
AJ akan dijerat dengan pasal 1 dengan 7055 tentang kejahatan tindak pidana pencurian. ADM



















