LUMAJANG – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menuturkan, bahwa APBD 2024 sudah ditetapkan bulan Desember 2023 lalu, dan pihak OPD terkait akan segera mengupayakan dengan program yang ada termasuk dukungan Program Penganggaran Sertifikasi Halal Tahun 2024.
“Semoga OPD terkait bisa digabungkan dengan program yang sudah ada, agar tercapainya Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM dapat maksimal di Kabupaten Lumajang,” ujar Eko Adis, panggilan karibnya.
Sesuai dengan Surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor : S-52/BD/Set.BD.I/KU.00/01/2024 3 Januari 2024, perihal Permohonan Dukungan Program Penganggaran Sertifikasi Halal Tahun 2024, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, disurati.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Serta adanya Arah dari Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo, Indonesia berpotensi menjadi pusat Industri Halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia di tahun 2024,” kata Aqil dalam suratnya.
Pihaknya menyampaikan, pelaksanaan sertifikasi halal ini sudah menjadi Prioritas Nasional yang memerlukan kolaborasi dan sinergi BPJPH Kementerian Agama serta seluruh pemangku kepentingan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/Swasta.
Menurut Aqil, tahapan pelaksanaan sertifikasi halal menjadi wajib bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan beriklan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Jadi sampai dengan 17 Oktober 2024 mendatang, semua yang disampaikan diatas itu wajib, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” selorohnya.
Berdasarkan data pendaftaran sertifikasi halal sampai dengan 3 Januari 2024, kata Aqil, ada sebanyak 3.513.953 produk telah bersertifikat halal, serta perlu mendorong wajib pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam mewujudkan mandat tersebut, menurut Aqil, diperlukan dukungan penganggaran sertifikasi halal oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya, dalam rangka mendorong terlaksananya penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya para Kepala Daerah mengalokasi anggaran fasilitasi sertifikasi halal pada DIPA Tahun Anggaran 2024,” ujarnya. RED



















