Oleh : SYAMSUDIN NABILAH*
PERNYATAAN Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, di akun Lumajang Indah, yang mengajak masyarakat tidak membeli sepeda motor bodong serta penjelasan upaya pengamanan ditingkatkan hingga tiga kali lipat sejak 2025-2026, merupakan langkah positif dan menyentuh akar masalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Pandangan beliau yang mengaitkan keberadaan kejahatan dengan hukum ekonomi — suplai dan permintaan — tepat sasaran. Karena keberadaan pasar bagi barang curian memang menjadi pendorong utama pelaku untuk terus beraksi.
Namun, di balik ajakannya, masih ada sejumlah hal krusial yang perlu diperhatikan dan diperbaiki agar pesan dan upaya yang disampaikan tidak hanya menjadi narasi normatif, tetapi dampaknya benar benar dirasakan oleh masyarakat Lumajang.
Yuk satu persatu penulis urai. Pertama, poin penting yang menjadi catatan adalah belum adanya tindakan penyisiran ke tempat-tempat atau rumah-rumah penduduk yang terindikasi memiliki sepeda motor bodong.
Mengajak masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian atau bodong belum cukup selama barang hasil kejahatan itu masih aman disimpan, dipakai, bahkan diperjualbelikan tanpa ada risiko penindakan hukum yang nyata.
Ajakan ini akan kehilangan makna dan powerless manakala tidak dibarengi dengan operasi penertiban yang terarah, berbasis data intelijen, dan berani masuk ke tempat-tempat yang indikasi persembunyian atau pusat peredaran motor bodong.
Tanpa langkah ini, pesan yang tersampaikan seolah memberi ruang bagi para penadah dan pemakai motor bodong untuk merasa aman, sehingga angka kejahatan di Lumajang sulit ditekan secara signifikan.
Kedua, terkait peran kelompok masyarakat seperti SKD, Pos Kamling, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Betul memang, bahwa kolaborasi sangat dibutuhkan, namun ajakan ini belum cukup afdol selama tidak disertai langkah menghidupkan kembali keaktifan kelompok-kelompok tersebut. Karena saat ini banyak Pos Kamling dan kelompok pengamanan warga yang kondisinya pasif, seolah tidak ada karena kemungkinan kurangnya dukungan, pembinaan, maupun alokasi sarana dan anggaran yang memadai.
Pak Kapolres Lumajang tidak cukup hanya menyebutkan nama-nama organisasi itu ada, tetapi harus ada program konkret untuk membina, menggerakkan, dan memfasilitasi mereka agar bisa berfungsi maksimal. Bahkan, pemberian penghargaan atau insentif bagi kelompok yang berhasil menjaga keamanan lingkungan patut sekali dipertimbangkan sebagai bentuk apresiasi dan pendorong semangat berpartisipasi.
Pertanyaannya adalah adakah anggaran untuk itu? Kalau tidak ada bisa kah mengajak Pemda Lumajang?
Ketiga, aspek ketegasan dan kekuatan pesan dalam pernyataan Kapolres masih dirasakan terlalu “lembut” dan normatif. Beliau lebih banyak menyampaikan ajakan dan penjelasan, namun kurang ada tegasnya peringatan keras bagi siapa saja — baik pencuri, penadah, maupun penjual motor bodong — bahwa tindakan mereka akan ditindak tegas..!, disikat habis..! dan dijerat hukum seberat-beratnya.
Pernyataan yang datar dan seperti kurang tegas ini tidak akan membuat pelaku kejahatan merasa takut atau waspada. Padahal, masyarakat berharap melihat sosok kepolisian yang memiliki “taring”, berani bertindak tegas, dan menunjukkan bahwa polisi adalah garda terdepan yang akan melindungi warga dari ancaman kejahatan, termasuk tindakan kejam para begal.
Alasan Pak Kapolres mengenai luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk Lumajang, juga tidak sepenuhnya bisa diterima sebagai alasan utama, karena kabupaten-kabupaten lain dengan- karakteristik serupa- mampu menunjukkan kinerja pengamanan yang lebih efektif dengan strategi jitu.
Keempat, ajakan berkolaborasi belum disertai gambaran bentuk kolaborasi seperti apa yang dimaksud. Masyarakat tentu ingin tahu, bagaimana cara mereka bisa terlibat? Apa peran spesifik yang diharapkan? Dukungan apa yang akan diberikan Polres kepada masyarakat?
Tanpa kejelasan ini, ajakan kolaborasi hanya menjadi kalimat indah tapi kosong. Selain itu, sangat dibutuhkan langkah aksi nyata yang bersifat simpatik dan membangun kebersamaan, seperti kegiatan pengamanan gabungan, penyuluhan hukum, hingga kegiatan sosial yang melibatkan polisi dan warga.

Hal ini akan membangun ikatan emosional serta kepercayaan, sehingga masyarakat lebih berani melapor dan bekerja sama dengan kepolisian.
Sebagai penutup dari tulisan singkat ini, penulis ingin katakan, bahwa apa yang disampaikan Bapak Kapolres Lumajang sudah berada di rel yang benar dalam mengidentifikasi masalah dan mengajak peran serta masyarakat.
Namun, agar keamanan dan kenyamanan Kabupaten Lumajang benar-benar terwujud, maka ajakan tersebut harus segera diikuti dengan tindakan nyata berupa penindakan tegas terhadap peredaran motor bodong berbasis data, pengaktifan kembali kelompok keamanan warga, penyampaian pesan yang berisi ketegasan hukum, serta program kolaborasi yang jelas dan terukur.
Kepolisian harus tampil lebih berani, lebih tegas, dan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga kejahatan tidak hanya dikurangi, tapi benar-benar bisa ditumpas sampai ke akarnya. Selamat bekerja. Kita dukung penuh agar Lumajang berubah lebih aman. Siap, Ndan?
Penulis : Mantan Ketum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra Universitas Jember. Alumni Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep, Jurnalis-Penulis



















