• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Juni 5, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

pedoman_id by pedoman_id
Januari 12, 2026
in Uncategorized
0
Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.. sumber Republika.co.id

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/1/2026).

READ ALSO

Pentingnya Budaya Cek Fakta dan Transparansi Informasi di Era Digital

Pernyataan Kapolres Lumajang, Ajakan Mulia Perlu Ketegasan dan Tindakan Nyata

Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci, bahkan harus antre hingga 47 tahun.

“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Asep menjelaskan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ADM (Sumber : Republika.co.id)

Related Posts

Pentingnya Budaya Cek Fakta dan Transparansi Informasi di Era Digital
Uncategorized

Pentingnya Budaya Cek Fakta dan Transparansi Informasi di Era Digital

Juni 5, 2026
Tanggapan Surat Terbuka ke Presiden RI Terkait Begal : Antara Kecemasan dan Ketidak Percayaan
Uncategorized

Pernyataan Kapolres Lumajang, Ajakan Mulia Perlu Ketegasan dan Tindakan Nyata

Mei 13, 2026
Hari Pers Nasional, Kapolres Bondowoso Siap Menerima Masukan Membuka Ruang Klarifikasi dan Memperkuat Sinergi dengan Media
Uncategorized

Hari Pers Nasional, Kapolres Bondowoso Siap Menerima Masukan Membuka Ruang Klarifikasi dan Memperkuat Sinergi dengan Media

Februari 11, 2026
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
Uncategorized

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

Januari 12, 2026
Bupati Lumajang Bunda Indah Ajak Kepala Desa Perkuat Soliditas
Uncategorized

Bupati Lumajang Bunda Indah Ajak Kepala Desa Perkuat Soliditas

Januari 7, 2026
‘Manifesto Masjid Nabi’, Legasi Kiai Pencetus Revolusi Kemasjidan
Uncategorized

‘Manifesto Masjid Nabi’, Legasi Kiai Pencetus Revolusi Kemasjidan

Januari 3, 2026
Next Post
Bunda Indah : Pengawasan Pajak Yang Tertata dan Terukur Berperan Penting dalam Mendukung Keberlanjutan Penerimaan Daerah

Bunda Indah : Pengawasan Pajak Yang Tertata dan Terukur Berperan Penting dalam Mendukung Keberlanjutan Penerimaan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Mendagri: Ada 240 ASN Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Mendagri: Ada 240 ASN Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Maret 26, 2024
Pengidap Hipertensi Wajib Tahu. Berikut Daftar Makanan yang Dapat Memperburuk Kondisi Tekanan Darah

Pengidap Hipertensi Wajib Tahu. Berikut Daftar Makanan yang Dapat Memperburuk Kondisi Tekanan Darah

Januari 27, 2025
Eko Adis Prayoga Ketua DPRD Lumajang : Kaji Lagi Kegiatan Study Tour

Eko Adis Prayoga Ketua DPRD Lumajang : Kaji Lagi Kegiatan Study Tour

Mei 27, 2024
Ciri-Ciri dan Daftar Merk Kurma Israel yang Diboikot

Ciri-Ciri dan Daftar Merk Kurma Israel yang Diboikot

Februari 27, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In