PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata Aminudin, pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK melalui keterangan tertulis, hari ini.
Dijelaskan, rangkap jabatan merupakan penyebab dari sebagian kasus korupsi di Indonesia. Sebab, rangkap jabatan kerap menimbulkan benturan kepentingan saat pejabatnya bekerja. “Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin.
KPK menilai putusan MK soal larangan rangkap jabatan penting ditindaklanjuti untuk pembenahan sistem di Indonesia. Pelayanan publik diyakini semakin membaik jika perintah MK segera dijalankan.
Aminudin menyebut pihaknya bukan baru-baru ini mengkaji soal masalah rangkap jabatan. KPK sudah melakukan penelitian sejak Juni 2025.
Analisis soal rangkap jabatan ini dilakukan lintas sektor. Sejumlah instansi diajak, salah satunya Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, dan Ombudsman RI.
“Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif, ASNM, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian,” terang Aminudin. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)



















