LUMAJANG – Banyaknya informasi soal Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah yang masuk ke telinga wakil rakyat, direspon Ketua Komisi D di DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Supratman, SH.
Supratman menyampaikan, menyampaikan, lembaga pendidikan tidak boleh berbisnis dengan peserta didik atau orang tua wali. Karena tugas sekolah memberikan ilmu dan menjadikan peserta didiknya berprestasi.
“Jangan ada pungli dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, termasuk jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Karena itu sangat memberatkan orang tua, terutama bagi mereka yang tinggal di desa,” tandasnya.
Kader PDI Perjuangan Lumajang ini, menuturkan, alokasi anggaran yang digelontorkan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, sudah lebih dari cukup. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada alasan untuk melakukan pungli karena kekurangan anggaran. Modus seperti itu sudah tidak lagi dibutuhkan, karena yang terpenting dalam dunia pendidikan adalah kualitas pendidik dalam memberikan ilmu kepada semua siswanya tanpa terkecuali.
“Dulu anggaran kita minim, tidak ada yang namanya dana BOS dari pusat dan dana BOS daerah, namun hasilnya, banyak siswanya yang sukses,” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Winarto Laksono, mengatakan, belakangan ini yang sedikit santer masuk dalam pembahasan adalah soal seragam, namun di Kabupaten Lumajang secara umum semua sudah terdistribusikan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kita akui semuanya sudah berjalan baik, hanya saja yang saat ini menjadi sorotan adalah biaya jahit saja yang dinilai mahal karena sama dengan harga seragamnya, hal inilah ke depan yang akan kita carikan solusi terbaik terutama dengan Dewan, agar tidak memberatkan orang tua peserta didik”, ungkapnya. ADM



















