PEDOMANINDONESIA.CO.ID, LUMAJANG – Siapapun yang membakar pohon di tepi jalan akan ditindak tegas oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, selain merusak pohon, membakar pohon di tepi jalan juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelestarian lingkungan.
Peringatan ini disampaikan setelah ditemukannya sejumlah pohon di wilayah perkotaan yang terbakar sebagian batangnya. Pohon yang dibakar mengalami kerusakan serius pada jaringan batang dan akar, meningkatkan risiko tumbang serta menurunkan fungsi ekologisnya dalam menyerap air dan karbon dioksida.
“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran pohon. Ini bukan hanya soal merusak tanaman, tapi juga membahayakan pengguna jalan. Pohon adalah pelindung ekosistem, penyerap polusi, dan peneduh. Kita tidak akan mentolerir tindakan perusakan lingkungan seperti ini,” tukas Hertutik, Kepala DLH Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, membakar pohon bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon, yang secara tegas melarang segala bentuk perusakan pohon di ruang publik.
Kepala Bidang Pemeliharaan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menambahkan, kerusakan pada batang pohon akibat api bisa menyebabkan kematian perlahan dan membahayakan lingkungan sekitarnya.
“Jika jaringan dalam batang rusak, pohon bisa kehilangan fungsinya dan mati perlahan. Ini berisiko tumbang sewaktu-waktu dan bisa mencelakai siapa pun yang melintas,” tukasnya.
Dia mengingatkan masyarakat dapat mengajukan pemotongan atau pemangkasan pohon secara resmi, jika keberadaan pohon dianggap mengganggu atau membahayakan. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SIMPADU atau langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran.
“Sebaiknya ajukan permohonan secara resmi daripada melakukan pembakaran yang membahayakan. Kami siap menindaklanjuti jika memang pohon perlu dipotong atau dipangkas,” tutur Gunawan.
DLH mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan pohon di ruang terbuka hijau dan sepanjang jalan. Bila menemukan praktik perusakan atau pembakaran pohon, masyarakat diminta segera melapor ke DLH atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. ADM
Sumber : DLH Kabupaten Lumajang
Peringatan ini disampaikan setelah ditemukannya sejumlah pohon di wilayah perkotaan yang terbakar sebagian batangnya. Pohon yang dibakar mengalami kerusakan serius pada jaringan batang dan akar, meningkatkan risiko tumbang serta menurunkan fungsi ekologisnya dalam menyerap air dan karbon dioksida.
“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran pohon. Ini bukan hanya soal merusak tanaman, tapi juga membahayakan pengguna jalan. Pohon adalah pelindung ekosistem, penyerap polusi, dan peneduh. Kita tidak akan mentolerir tindakan perusakan lingkungan seperti ini,” tukas Hertutik, Kepala DLH Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, membakar pohon bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon, yang secara tegas melarang segala bentuk perusakan pohon di ruang publik.
Kepala Bidang Pemeliharaan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menambahkan, kerusakan pada batang pohon akibat api bisa menyebabkan kematian perlahan dan membahayakan lingkungan sekitarnya.
“Jika jaringan dalam batang rusak, pohon bisa kehilangan fungsinya dan mati perlahan. Ini berisiko tumbang sewaktu-waktu dan bisa mencelakai siapa pun yang melintas,” tukasnya.
Dia mengingatkan masyarakat dapat mengajukan pemotongan atau pemangkasan pohon secara resmi, jika keberadaan pohon dianggap mengganggu atau membahayakan. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SIMPADU atau langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran.
“Sebaiknya ajukan permohonan secara resmi daripada melakukan pembakaran yang membahayakan. Kami siap menindaklanjuti jika memang pohon perlu dipotong atau dipangkas,” tutur Gunawan.
DLH mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan pohon di ruang terbuka hijau dan sepanjang jalan. Bila menemukan praktik perusakan atau pembakaran pohon, masyarakat diminta segera melapor ke DLH atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. ADM
Sumber : DLH Kabupaten Lumajang



















