LUMAJANG – H. Akhmat, ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, mengatakan, apa yang dilakukan dirinya dalam berkegiatan merupakan bagian tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Tugas dewan salah satunya adalah menerima keluhan, masukan, dan aspirasi dari masyarakat. “Termasuk terkait audiensi terhadap apa yang terjadi di masyarakat”, ujar H. Akhmat, politisi dari PPP Lumajang ini.
Dijelaskan, ada beberapa keluhan yang mereka sampaikan, antara lain adanya perasaan tidak puas terhadap proses tahapan Pilkades yang sudah digelar.
Terkait polemik dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkades Tempeh, Tengah Kecamatan Tempeh, pihaknya menampung beberapa masukan. Informasinya terjadi adanya kecurangan. Namun, selama itu tidak bisa dibuktikan, maka pihaknya, ujar H. Alhmat, tidak bisa mengambil langkah.
“Kalau teman-teman yang mengadu, misalnya ada yang dirugikan dan mempunyai bukti yang baru, ya silahkan. Artinya, kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.
Ketika itu dilakukan maka bukan ranah kami. Termasuk, jika memang benar misalkan terjadi pelanggaran dan lain sebagainya.
“Intinya, hari ini kami mengakomodir apa yang sudah menjadi aspirasi. Selama itu tidak melanggar sebuah aturan, maka DPRD tidak bisa membuat rekomendasi. Kalau memang ada indikasi terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum, maka itu ranahnya sudah bukan di kami”, tutur H. Alhmat yang kini nyaleg DPRD Jatim No. 4 Dapil Lumajang – Jember.
“Kami juga sudah sempat memberikan masukan untuk bisa ditindaklanjuti APH,” imbuhnya. Sebelumnya, puluhan warga Tempeh Tengah bersama tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tidak lolos, mendatangi Kantor DPRD Lumajang, Rabu (06/09/2023) kemarin. Mereka meminta bertemu untuk mengadukan soal dugaan kecurangan pelaksanaan tahapan Pilkades. ADM



















