LUMAJANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu untuk berkampanye di sekolah. Atas keputusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, ketika dikonfirmasi menyatakan selalu taat dan patuh pada keputusan MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan KPU Pusat.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan, karena keputusan MK merupakan sebuah perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya kita harus menerima keputusan MK itu”, ujar Yuyun, panggilan karibnya, Kamis (24/8/2023).
Dikatakan, hingga saat ini pihaknya menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada pemilu 2024.
KPU Kabupaten kata Yuyun, tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi langkah MK yang memperbolehkan kampanye di sekolah.
“Kami tidak memiliki kewenangan. Saat ini masih memegang aturan kampanye yang tercantum di Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kita,” ujar mantan aktivis Pemuda Pancasila ini.
Yuyun menjelaskan, pasal 280 ayat 1 yang sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan akan meninbulkan dinamika di masyarakat jika jadi diterapkan.
Di sisi lain, selama ini masyarakat mengetahui soal larangan kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun, MK telah memutuskan beekampanye di sekolah, justru sebaliknya.
“Ini masih perdana dan ini pekerjaan kita, karena masyarakat yang awalnya tahu bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah itu tidak boleh, maka publik akan mungkin tidak terbiasa dan ini pekerjaan besar bagi kita untuk memberikan pemahaman,” imbuhnya. SYA



















