LUMAJANG – Di saat kabupaten lain mengusulkan nama nama Pj. Bupati ke Kementerian Dalam Negeri, DPRD Lumajang malah tidak mengusulkan.
Bukasan (Wakil Ketua DPRD Lumajang), menilai adanya sebuah komunikasi buruk yang berimbas pada hubungan legislatif dan eksekutif.

“Kenapa ini saya sampaikan? Karena beberapa waktu lalu, ketika pembahasan program dan kegiatan KUA PPAS tahun 2023, semuanya sudah diwadahi oleh pemerintah daerah. Tapi ternyata dalam perjalanannya, apa yang menjadi renja kita itu pun masih banyak untuk memenuhi kebutuhan anggarannya,” paparnya.
Seakan-akan, kata Bukasan, tidak ada konsistensi pemerintah daerah terhadap dewan sebagai mitranya. Apalagi mengucapkan nama Pj. Bupati Lumajang tidak ditanda tangani. Saya juga yang membuat protes kawan-kawan di dewan. Seakan tidak akan ada aspirasi di lembaga dewan. Padahal, seharusnya justru aspirasi seperti ini yang dimiliki dewan.
“Usulan Pj. Bupati, kan bagian dari aspirasi. Aspirasi yang seharusnya dimiliki oleh lembaga DPRD malah tidak ada . Ketika tidak mengusulkan nama calon Pj. Bupati, seolah-olah tidak ada lagi aspirasi. Apa iya tidak ada aspirasi? Kawan-kawan Fraksi di DPRD sempat mengajukan ajakan nama-nama Pj.Bupati Lumajang kepada Pemerintah Pusat. Namun tidak ditanda tangani. Tidak muncul”, tukasnya.
Ditanya apakah mengusulkan Pj. Bupati itu wajib dan diatur oleh undang-undang, politisi PDI Perjuangan ini, menegaskan, Kementerian Dalam Negeri memberikan peluang kepada DPRD untuk mendorong nama Pj. Bupati dengan kalimat bisa/dapat.
“Ini ya bagian dari wadah aspirasi oleh lembaga DPRD. Terlepas apakah kalimat ‘dapat’ memperkuat apa tidak, yang jelas fraksi sudah membahas usulan tersebut”, tukasnya.
Seharusnya, pemufakatan yang telah dibuat oleh fraksi terkait Pj. Bupati, kata Buksan, harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat. ” Kita punya aspirasi untuk mengusulkan seseorang. Kalau tidak ada yang diusulkan berarti seolah-olah tidak ada orang di daerah yang bisa diusulkan “, selorohnya.
Menurut Bukasan, persoalan komunikasi dan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif seharusnya sudah dipahami oleh pemerintah daerah.

“Komunikasinya jelek. Ini bisa berpengaruh pada permasalahan pokok lain di KUA PPAS. Bisa-bisa kalau komunikasi yang dikembangkan terus-terusan jelek, tidak menutup kemungkinan muncul protes lain dari kawan kawan di dewan”, ujarnya.
Sedangkan H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, memaparkan, proses pemilihan apapun pasti ada yang menang ada yang kalah. Kemarin pihak partai pemerintah, yakni Gerindra dan PKB kalah saat pengusulan Pj. Bupati.
“Tapi begitu Ketua DPRD tidak mau tanda tangan atas perintah Pak Bupati , 6 fraksi tidak bisa berbuat banyak. Katene Yok Opo ”, ujarnya.
Mestinya, ujar H. Akhmat, anjuran Pj. Bupati Lumajang oleh fraksi kawan kawan diproses. Apalagi ini masih sebatas usulan yang ujung ujung keputusan akhir ada di tangan Kemendagri.
“Hak veto memang tetap ada di Kemendagri. Tapi kita bisa usulkan Pj. Bupati melalui Ketua Dewan. Yang namanya pemerintahan yang baik kita jalankan aturan yang ada. Enam fraksi kemarin sempat gak enak. Sempat kecewa”, ujarnya.
Apakah ini bentuk kerenggangan dalam hal komunikasi politik baik di internal dewan sendiri maupun di eksekutif, politisi PPP ini menyatakan, tidak ada istilah kerenggangan.
“Bukan renggang. Kita punya kepentingan bersama untuk rakyat. Beda dengan keduanya (Bupati dan Wabup) yang sebentar lagi akan lengser. Tidak ada kepentingan lagi dalam urusan pemerintahan daerah. Sementara kita 50 anggota dewan, masih harus jalan. Harus kompak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat secara umum dan khusus di dapilnya masing-masing”, imbuh Caleg untuk DPRD Jatim Dapil Lumajang – Jember ini.
Eko Adis Prayoga, SE, Ketua DPRD Lumajang, dihubungi lewat telepon belum dijawab. SYA


















