• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, April 23, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka

pedoman_id by pedoman_id
April 14, 2025
in Nasional
0
Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak bisa tenang menjalani masa pensiunnya.

Terbaru, Jokowi digugat oleh seorang pemuda yang kecewa sebagai konsumen mobil Esemka.  Jokowi dianggap wanprestasi, karena gagal memproduksi massal mobil Esemka. Padahal, Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI selama dua periode atau 10 tahun.

READ ALSO

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

Terkait hal ini, Jokowi pun menunjuk seorang ahli hukum YP Irpan, sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka.

YP Irpan pun memastikan, dirinya siap menghadapi sidang perdana kasus tersebut yang akan digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025) pekan depan.

PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi kasus ini dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan ini diajukan Aufaa Luqmana Re A, Selasa (7/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, ada tiga tergugat, yaitu tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Maruf Amin, dan tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreasi.

Dalam kasus ini, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim, yakni Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.

“Saya, selaku kuasa hukum Pak Jokowi, pasti hadir,” kata YP Irpan dikutip dari Tribunnews.com.

Menghadapi gugatan ini, Irpan mengaku telah bertemu Jokowi di kediaman mantan presiden tersebut di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut mereka menelaah isi gugatan.

Pihaknya mencermati dan memastikan pihak penggugat memiliki legal standing dan mempunyai hak menggugat.

“Jadi, seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum,” katanya.

“Jadi, tidak bisa seseorang merasa punya kepentingan tapi kepentingan tersebut tidak cukup, tidak layak dan tidak ada dasar hukum mengajukan gugatan,” lanjutnya.

Kendati demikian, pihak pengadilan tidak bisa menolak apabila ada gugatan.

Oleh karena itu, kata Irpan, tetap harus diperiksa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan sidang.

YP Irpan menerangkan bahwa gugatan itu terkait penggugat yang mengalami kekecewaan, karena bermaksud ingin memiliki mobil Esemka, tapi tidak terealisasi sehingga merasa dirugikan dan mengajukan gugatan.

Dalam pertemuan di kediaman Jokowi, Irpan mendapatkan arahan supaya dalam hal ini mengedepankan etika dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan adanya sengketa perdata, terang YP Irpan, hakim wajib memerintahkan kepada para pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi.

Oleh karena itu, nantinya, kuasa hukum masing-masing diberi kesempatan untuk menunjuk mediator.

“Namun, selama ini untuk mempersingkat waktu, kedua belah pihak ada kecenderungan menyerahkan kepada majelis hakim menunjuk mediator di PN Solo,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang pertama gugatan wanprestasi soal produksi mobil Esemka, Kamis (24/4/2025) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa memang ada gugatan yang masuk ke PN Solo mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).

“Sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu ditetapkan Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, terangnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi pada penggugat.

Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

Lanjut Bambang, dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta serta menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan.

Dia menerangkan, secara hukum prosedur dalam persidangan harus dihadiri apabila dipanggil oleh PN, akan tetapi dalam praktiknya masih ada toleransi.

Kendati demikian pihak tergugat bisa mewakilkan kepada penasihat hukumnya.

“Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” ungkapnya. ADM

Sumber : Wartakotalive.com

Tags: Gugatan Mobil EsemkaJokowi

Related Posts

PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Daerah

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Maret 13, 2026
Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk
Daerah

Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk

Maret 11, 2026
Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat
Internasional

Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat

Maret 2, 2026
Next Post

Jalan Rusak Selama 30 Tahun di Desa Kalisemut Padang Lumajang Akan Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya Karena Kebijakannya Dianggap Nyeleneh

Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya Karena Kebijakannya Dianggap Nyeleneh

April 8, 2025
Sinergi Lintas Sektor Selamatkan Generasi Anak Bangsa dari Stunting

Sinergi Lintas Sektor Selamatkan Generasi Anak Bangsa dari Stunting

Juni 3, 2025
Pemkab Lumajang Menetapkan 8 Isu Strategis Prioritas untuk RPJPD 2025-2029

Pemkab Lumajang Menetapkan 8 Isu Strategis Prioritas untuk RPJPD 2025-2029

Januari 24, 2025
Borong 15 Trophy, Klub Panahan Lumajang ‘Menyala’ di Festival Panahan Bojonegoro

Borong 15 Trophy, Klub Panahan Lumajang ‘Menyala’ di Festival Panahan Bojonegoro

Februari 25, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In