PEDOMAN INDONESIA, LUMAJANG – Dinas Sosial Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pendidikan korban dugaan tindak asusila yang terjadi di salah satu Desa Kecamatan Ranuyoso. Korban, seorang anak berinisial N, saat ini tercatat sebagai siswa kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Lumajang. Kejadian tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lumajang, khususnya terkait kelangsungan pendidikan korban pasca kejadian.
Ketua Pusat Pelayanan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Lumajang, Darno, S.Pd.MM menekankan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan masa depan korban terhenti akibat peristiwa tersebut.
“Kami menjamin pendidikan korban hingga jenjang SMA, bahkan jika korban ingin melanjutkan ke perguruan tinggi pun akan kami fasilitasi secara gratis. Kami telah bekerja sama dengan banyak lembaga untuk mendukung hal ini,” ujarnya dengan tegas, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar anak yang tidak boleh terputus, apalagi karena menjadi korban kekerasan atau tindakan asusila. Dinas Sosial akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis maupun akademis, agar korban dapat kembali melanjutkan kehidupan secara normal.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang, Slamet Efendi A.Ma,. S.Pd.I,. C.Tlbc bersama Wakil Ketua II, turut melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Laporan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong proses hukum sekaligus membuka jalur koordinasi dengan lembaga terkait.Meski pelaporan dilakukan oleh LSM, langkah konkret dan cepat dari Dinas Sosial menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi dan menjamin masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. ADM



















