
LUMAJANG, PEDOMANINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan penutupan sementara dua destinasi wisata, yakni Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu. Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.
Kebijakan ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang 2018-2033.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
- Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dijelaskan bahwa:
- Tempat wisata Grojogan Sewu harus ditutup sementara oleh pengelola.
- Pengelolaan wisata Tumpak Sewu akan berada di bawah pendampingan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk sementara waktu.
- Keputusan ini berlaku mulai 9 Maret 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepolisian Resor Lumajang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0821 Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, serta Kepala Desa Sidomulyo.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap seluruh pihak dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama. ADM


















