
LUMAJANG – Warga Penambang Tradisional Pandanarum Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025) siang, melakukan audensi dengan Komisi C DPRD Lumajang. Mereka dikawal oleh LSM LBSI saat melakukan audensi.
H. Zaenal, Ketua Komisi C langsung memimpin audensi. Seluruh komisi C hadir berdialog dengan perwakilan warga penambang tradisional. Kepada perwakilan penambang tradisional, Zaenal menyampaikan, sebagai wakil rakyat dirinya akan memperjuangkan aspirasi warga penambang pasir tradisonal Pandanarum. Meskipuan dewan, kata Zaenal, bukan eksekutor yang bisa membuat kebijakan.
“Kami memang bukan eksekutor, tapi bisa melakukan komunikasi dan rekomendasi kepada pemerintah. Kami berjanji akan kawal apa yang diperjuangkan oleh para penambang tradisional ini,” ujarnya saat memberikan sambutan pembuka sebelum kemudian membuka dialog.
Hasyim, salah satu perwakilan penambang pasir tradisional, menyampaikan, pekerjaan menambang pasir tradisional ini urusan perut yang tidak boleh tidak harus dilakukan setiap hari. Mayoritas penambang manual/ tradisional ini untuk menghidupi keluarganya setiap hari.
“Soal legalitas penambang tradisional tidak punya. Pokoknya bekerja, nambang. Tapi akhir-akhir ini para penambang merasa khawatir karena ditakut-takuti. Oleh karena itu, kita meminta agar dewan bisa memberikan solusi agar kami bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya mewakili para penambang pasir tradisional.
Pun dengan para sopir truk yang mengangkut pasir. Para sopir ini juga mengaku cemas bila tiba-tiba ditangkap penegak hokum saat mengangkut hasil penambangan pasir tradisional. “ Kami khawatir di jalan terjadi apa-apa. Mohon dijelaskan agar kami tidak khawatir bekerja,” tukas mereka.
Soal legalitas ijin penambangan pasir tradisional, kata Zaenal, itu wajib hukumnya. Jika mereka tidak mengantongi ijin maka kegiatan penambangan yang mereka lakukan tetap salah. Pihak dewan juga tidak bisa melindungi praktek penambangan illegal.
“Alasan apapun, termasuk alasan urusan perut tetap tidak dibenarkan kalau menambang secara illegal. Kalau tidak ada legal formalnya tetap salah,” tukas politisi PPP ini. Sebagai solusi, Zaenal menyarankan agar para penambang tradisioanal segera mengurus ijin.
“Saran saya silahkan mengurus ijin dulu. Membuat legalitasnya dulu. Silahkan masyarakat penambang pasir manual ini membuat kelompok. Ajukan ke kepala desa dan kecamatan. Soal ijin tetap harus diurus agar menjadi legal dan tenang bekerja. Kalau sudah ada komitmen dan mengurus ijin, kami siap mengkomunikasikan kepada pemerintah dan APH (aparat penegak hokum, Red),” tukas Zaenal.
Sementara itu, Muhammad Rizal, anggota Komisi C mengatakan sepakat perlunya ijin penambangan. Menurutnya, yang paling mudah, murah, dan cepat dalam proses perijinanannya adalah WPR (wilayah pertambangan rakyat dan SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan).
“Surat ijin pertambangan ini cepat tapi ada biayanya. Biayanya lebih murah. Sekitar 200 juta. Masa berlakunya 3 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 6 tahun. Kami dari Komisi C menyarakan penambang tradisional mengurus ijin ini,” saran Sujak, panggilan karibnya.
Menurut Sujak, ijin penambangan ini wajib dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerusakan alam. “Ini mengantispasi kerusakan. Yang ada ijinnya aja ada yang nakal, apalagi yang illegal. Kami sarankan, masyarakat yang saat ini melakukan penambangan tradisional dan belum berijin secepatanya mengurus ijin untuk WPR atau SIPB. Ini lebih cepat. Bisa 2 bulan selesai. Kalau IUP bisa 1 tahun baru selesai dan biayanya besar,” tukasnya.
Tidak sampai di situ, Sujak menyatakan siap menjadi investor jika kelompok penambang tradisional ini tidak mendapatkan investor dari luar. “Yang penting urus ijinnya dulu. Silahkan bicarakan dengan kelompok yang sudah dibentuk. Kami siap mengawal proses perijinannya hingga keluar, bahkan siap menjadi investornya. Ini semata-mata agar masyarakat penambang tradisional tenang bekerja dan tidak khawatir ditangkap APH,”imbuhnya. ADM-SOF



















