
LUMAJANG – Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, menyampaikan, aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak dua tahun lalu. Namun, dalam praktiknya, banyak instansi tetap merekrut tenaga honorer dengan berbagai alasan, termasuk kekurangan pegawai. Oleh karena itu, menurutnya, jika saat ini pemerintah menegaskan larangan penggunaan dana APBD untuk menggaji tenaga honorer, maka seharusnya ada solusi yang jelas.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah memahami aturan tersebut sejak dua tahun lalu, tetapi tetap merekrut tenaga honorer. Jika sekarang aturan itu ditegakkan, maka harus ada pertanggungjawaban dan solusi yang tepat agar tenaga honorer tidak dirugikan,” ujarnya, Senin (10/2/2025) via seluler.
Dia juga mengatakan, DPRD Lumajang akan terus berupaya agar tenaga honorer non-ASN tidak dirumahkan. Menurutnya, masih ada kemungkinan untuk mengubah regulasi atau mencari skema lain agar mereka tetap bekerja dan menerima gaji secara sah, misalnya melalui sistem outsourcing atau kebijakan lain yang memungkinkan.
“Kami tidak sepakat jika ada PHK massal. Kami akan mencari formula regulasi yang memungkinkan mereka tetap bekerja. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada OPD agar tidak langsung menghentikan mereka, karena ada tanggung jawab moral dan sosial yang harus dipikirkan,” imbuhnya.
DPRD Lumajang berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar tenaga honorer tetap mendapatkan kepastian kerja tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Adm



















