Mediapedomanindonesia.com – Penahanan ijazah yang dilakukan terjadi di Indonesia, alasan yang sering terdengar pihak sekolah menahan ijazah adalah karena siswa tidak memenuhi kewajiban pembayaran spp.
ijazah sendiri secara pengertian di Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 1 ayat 1
“ljazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal”.
Pasal 2 ayat 2
“Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan”
bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan
“satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
bagi pihak (siswa) yang merasa ijazahnya ditahan oleh sekolah, siswa maupun walinya dapat melakukan dua upaya
- upaya musyawarah kepada pihak sekolah
- pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan menggunakan dalil Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.
Sumber : Posting Leonardo Olefins Hamonangan S.H., CCD., CFIP., CGRCS., CPHRM,
Corporate Legal Staff | Konsultan Hukum | Legal Research



















