• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Mei 11, 2025
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka

pedoman_id by pedoman_id
April 14, 2025
in Nasional
0
Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hebat Hadapi Gugatan Mobil Esemka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak bisa tenang menjalani masa pensiunnya.

Terbaru, Jokowi digugat oleh seorang pemuda yang kecewa sebagai konsumen mobil Esemka.  Jokowi dianggap wanprestasi, karena gagal memproduksi massal mobil Esemka. Padahal, Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI selama dua periode atau 10 tahun.

READ ALSO

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi

Terkait hal ini, Jokowi pun menunjuk seorang ahli hukum YP Irpan, sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka.

YP Irpan pun memastikan, dirinya siap menghadapi sidang perdana kasus tersebut yang akan digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025) pekan depan.

PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi kasus ini dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan ini diajukan Aufaa Luqmana Re A, Selasa (7/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, ada tiga tergugat, yaitu tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Maruf Amin, dan tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreasi.

Dalam kasus ini, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim, yakni Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.

“Saya, selaku kuasa hukum Pak Jokowi, pasti hadir,” kata YP Irpan dikutip dari Tribunnews.com.

Menghadapi gugatan ini, Irpan mengaku telah bertemu Jokowi di kediaman mantan presiden tersebut di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut mereka menelaah isi gugatan.

Pihaknya mencermati dan memastikan pihak penggugat memiliki legal standing dan mempunyai hak menggugat.

“Jadi, seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum,” katanya.

“Jadi, tidak bisa seseorang merasa punya kepentingan tapi kepentingan tersebut tidak cukup, tidak layak dan tidak ada dasar hukum mengajukan gugatan,” lanjutnya.

Kendati demikian, pihak pengadilan tidak bisa menolak apabila ada gugatan.

Oleh karena itu, kata Irpan, tetap harus diperiksa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan sidang.

YP Irpan menerangkan bahwa gugatan itu terkait penggugat yang mengalami kekecewaan, karena bermaksud ingin memiliki mobil Esemka, tapi tidak terealisasi sehingga merasa dirugikan dan mengajukan gugatan.

Dalam pertemuan di kediaman Jokowi, Irpan mendapatkan arahan supaya dalam hal ini mengedepankan etika dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan adanya sengketa perdata, terang YP Irpan, hakim wajib memerintahkan kepada para pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi.

Oleh karena itu, nantinya, kuasa hukum masing-masing diberi kesempatan untuk menunjuk mediator.

“Namun, selama ini untuk mempersingkat waktu, kedua belah pihak ada kecenderungan menyerahkan kepada majelis hakim menunjuk mediator di PN Solo,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang pertama gugatan wanprestasi soal produksi mobil Esemka, Kamis (24/4/2025) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa memang ada gugatan yang masuk ke PN Solo mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).

“Sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu ditetapkan Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, terangnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi pada penggugat.

Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

Lanjut Bambang, dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta serta menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan.

Dia menerangkan, secara hukum prosedur dalam persidangan harus dihadiri apabila dipanggil oleh PN, akan tetapi dalam praktiknya masih ada toleransi.

Kendati demikian pihak tergugat bisa mewakilkan kepada penasihat hukumnya.

“Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” ungkapnya. ADM

Sumber : Wartakotalive.com

Tags: Gugatan Mobil EsemkaJokowi

Related Posts

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?
Internasional

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?

Mei 10, 2025
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi
Nasional

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi

Mei 10, 2025
Untuk Naik Kelas UMKM Harus Melek Digital
Ekonomi

Untuk Naik Kelas UMKM Harus Melek Digital

Mei 10, 2025
Tujuh Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan
Nasional

Tujuh Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan

Mei 10, 2025
Bersama Buruh Presiden Prabowo Bangun Komitmen
Nasional

Bersama Buruh Presiden Prabowo Bangun Komitmen

Mei 10, 2025
Anggota DPR: Latihan Kedisiplinan bukan Berarti Kekerasan
Nasional

Anggota DPR: Latihan Kedisiplinan bukan Berarti Kekerasan

Mei 9, 2025
Next Post
Jalan Rusak Selama 30 Tahun di Desa Kalisemut Padang Lumajang Akan Diperbaiki

Jalan Rusak Selama 30 Tahun di Desa Kalisemut Padang Lumajang Akan Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
LBSI Lumajang Turun Tangan Tangani Kasus Penggelapan di Surabaya Jawa Timur

LBSI Lumajang Turun Tangan Tangani Kasus Penggelapan di Surabaya Jawa Timur

Februari 28, 2025
Ketua LSM LBSI : Kami Akan Segera Turun Tangan, Demi Penegakan Hukum yang Tegas di Lumajang

Ketua LSM LBSI : Kami Akan Segera Turun Tangan, Demi Penegakan Hukum yang Tegas di Lumajang

April 7, 2025
Dugaan Paman Ipar Cabuli Ponakan Begini Ceritanya

Dugaan Paman Ipar Cabuli Ponakan Begini Ceritanya

April 6, 2025

EDITOR'S PICK

Pembahasan Raperda Kabupaten Lumajang TA 2024 Lancar Jaya

Pembahasan Raperda Kabupaten Lumajang TA 2024 Lancar Jaya

November 22, 2023
BP3MI Kepri Cegat 14 WNI Saat Mau Jadi TKI Ilegal di Malaysia

BP3MI Kepri Cegat 14 WNI Saat Mau Jadi TKI Ilegal di Malaysia

Januari 27, 2025
Diskop UKM Provinsi Jawa Timur Buka Sertifikasi Halal Self Declare Lebih Mudah dan Gratis

Diskop UKM Provinsi Jawa Timur Buka Sertifikasi Halal Self Declare Lebih Mudah dan Gratis

Januari 28, 2025
Israel Akan Kerahkan Tank ke Tepi Barat Utara untuk Pertama Kalinya dalam 23 Tahun

Israel Akan Kerahkan Tank ke Tepi Barat Utara untuk Pertama Kalinya dalam 23 Tahun

Februari 23, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In