PEDOMANINDONESIA, JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak bisa tenang menjalani masa pensiunnya.
Terbaru, Jokowi digugat oleh seorang pemuda yang kecewa sebagai konsumen mobil Esemka. Jokowi dianggap wanprestasi, karena gagal memproduksi massal mobil Esemka. Padahal, Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI selama dua periode atau 10 tahun.
Terkait hal ini, Jokowi pun menunjuk seorang ahli hukum YP Irpan, sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka.
YP Irpan pun memastikan, dirinya siap menghadapi sidang perdana kasus tersebut yang akan digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025) pekan depan.
PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi kasus ini dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan ini diajukan Aufaa Luqmana Re A, Selasa (7/4/2025).
Dalam gugatan tersebut, ada tiga tergugat, yaitu tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Maruf Amin, dan tergugat ketiga, PT Solo Manufaktur Kreasi.
Dalam kasus ini, PN Solo telah menetapkan Majelis Hakim, yakni Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota.
“Saya, selaku kuasa hukum Pak Jokowi, pasti hadir,” kata YP Irpan dikutip dari Tribunnews.com.
Menghadapi gugatan ini, Irpan mengaku telah bertemu Jokowi di kediaman mantan presiden tersebut di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut mereka menelaah isi gugatan.
Pihaknya mencermati dan memastikan pihak penggugat memiliki legal standing dan mempunyai hak menggugat.
“Jadi, seseorang bertindak atas nama sendiri atau sebagai organ badan hukum untuk mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang cukup dan layak dan memiliki dasar hukum,” katanya.
“Jadi, tidak bisa seseorang merasa punya kepentingan tapi kepentingan tersebut tidak cukup, tidak layak dan tidak ada dasar hukum mengajukan gugatan,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihak pengadilan tidak bisa menolak apabila ada gugatan.
Oleh karena itu, kata Irpan, tetap harus diperiksa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan sidang.
YP Irpan menerangkan bahwa gugatan itu terkait penggugat yang mengalami kekecewaan, karena bermaksud ingin memiliki mobil Esemka, tapi tidak terealisasi sehingga merasa dirugikan dan mengajukan gugatan.
Dalam pertemuan di kediaman Jokowi, Irpan mendapatkan arahan supaya dalam hal ini mengedepankan etika dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan adanya sengketa perdata, terang YP Irpan, hakim wajib memerintahkan kepada para pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi.
Oleh karena itu, nantinya, kuasa hukum masing-masing diberi kesempatan untuk menunjuk mediator.
“Namun, selama ini untuk mempersingkat waktu, kedua belah pihak ada kecenderungan menyerahkan kepada majelis hakim menunjuk mediator di PN Solo,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang pertama gugatan wanprestasi soal produksi mobil Esemka, Kamis (24/4/2025) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa memang ada gugatan yang masuk ke PN Solo mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025).
“Sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu ditetapkan Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan tersebut, terangnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah wanprestasi pada penggugat.
Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.
Lanjut Bambang, dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta serta menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan.
Dia menerangkan, secara hukum prosedur dalam persidangan harus dihadiri apabila dipanggil oleh PN, akan tetapi dalam praktiknya masih ada toleransi.
Kendati demikian pihak tergugat bisa mewakilkan kepada penasihat hukumnya.
“Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” ungkapnya. ADM
Sumber : Wartakotalive.com