• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Mei 11, 2025
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE

pedoman_id by pedoman_id
Mei 1, 2025
in Nasional
0
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di dunia maya, yang selama ini kerap dibayangi ancaman pidana karena perbedaan pendapat atau perdebatan sengit secara daring.

READ ALSO

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menilai bahwa ketentuan pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat individu hanya karena adanya keributan atau ketegangan dalam komunikasi digital.

MK menegaskan, perbedaan pendapat di ruang publik digital merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Putusan ini sekaligus memperjelas batas antara kritik, perdebatan, dan penghinaan dalam konteks digital, serta menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,'” ujar dia melanjutkan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan, MK menilai bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas.

Oleh karena itu, MK kemudian menyebut kata “kerusuhan” dalam norma Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” kata Arsul Sani.

Selain itu, bentuk kerusuhan dan keonaran juga tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat.

Saat ini, masyarakat sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.

“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Arsul.

Sumber : TribunManado.co.id

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)media sosialUU ITE

Related Posts

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?
Internasional

Mengapa Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates?

Mei 10, 2025
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi
Nasional

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia Salah Satunya akan Dibangun di Banyuwangi

Mei 10, 2025
Untuk Naik Kelas UMKM Harus Melek Digital
Ekonomi

Untuk Naik Kelas UMKM Harus Melek Digital

Mei 10, 2025
Tujuh Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan
Nasional

Tujuh Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan

Mei 10, 2025
Bersama Buruh Presiden Prabowo Bangun Komitmen
Nasional

Bersama Buruh Presiden Prabowo Bangun Komitmen

Mei 10, 2025
Anggota DPR: Latihan Kedisiplinan bukan Berarti Kekerasan
Nasional

Anggota DPR: Latihan Kedisiplinan bukan Berarti Kekerasan

Mei 9, 2025
Next Post
Kunjungan Wisatawan ke Lumajang Mengalami Kenaikan 11 Ribu Pegunjung

Kunjungan Wisatawan ke Lumajang Mengalami Kenaikan 11 Ribu Pegunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
LBSI Lumajang Turun Tangan Tangani Kasus Penggelapan di Surabaya Jawa Timur

LBSI Lumajang Turun Tangan Tangani Kasus Penggelapan di Surabaya Jawa Timur

Februari 28, 2025
Ketua LSM LBSI : Kami Akan Segera Turun Tangan, Demi Penegakan Hukum yang Tegas di Lumajang

Ketua LSM LBSI : Kami Akan Segera Turun Tangan, Demi Penegakan Hukum yang Tegas di Lumajang

April 7, 2025
Dugaan Paman Ipar Cabuli Ponakan Begini Ceritanya

Dugaan Paman Ipar Cabuli Ponakan Begini Ceritanya

April 6, 2025

EDITOR'S PICK

Ratusan Warga Palestina di Jenin Dipaksa Mengungsi, Israel Terus Lancarkan Operasi Militer di Tepi Barat

Akankah Keinginan Netanyahu Tercapai di Tepi Barat Setelah Gagal di Gaza?

Januari 27, 2025
Do’a Mustajabah di Waktu Sahur

Do’a Mustajabah di Waktu Sahur

Maret 6, 2025
Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin : Evaluasi Berkelanjutan Sangat Penting untuk Pengembangan BUMDes di Lumajang

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin : Evaluasi Berkelanjutan Sangat Penting untuk Pengembangan BUMDes di Lumajang

Oktober 24, 2024
Program Peningkatan SDM Jadi Solusi untuk Maksimalkan Potensi Wisata Lumajang

Program Peningkatan SDM Jadi Solusi untuk Maksimalkan Potensi Wisata Lumajang

Februari 5, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In