LUMAJANG – Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Lumajang, Jawa Timur, yang memberikan rapor merah terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama 5 tahun, direspon serius DPRD Lumajang.
Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang, menyatakan, program kerja harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan rapor merah yang diberikan oleh PMII boleh jadi karena program kerja tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Saya berpikiran ini benar karena mahasiswa tentu saja turun langsung ke masyarakat terkait dengan hasil kinerja pemerintah daerah”, ujarnya.
Menurut bukasan, rapor merah yang diberikan oleh PMII sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah selama 5 tahun.
Jika catatan itu benar-benar merah, maka perlu adanya perubahan program di tahun 2024. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, catatan tersebut tidak sekedar ditanggapi biasa-biasa saja, apalagi PMII juga mengkritik DPRD Lumajang yang tidak mengajukan Pj Bupati.
Khusus dengan tidak diusulkannya Pj Bupati Lumajang bukasan menyampaikan, karena ada aturan yang menyebutkan surat Kemendagri. Di surat tersebut ada kata “bisa” mengusulkan bukan “harus”.
“Dengan kata bisa artinya boleh mengusulkan boleh juga tidak. Ini masih ada celah di regulasi tersebut. Ditambah lagi terkait dengan regulasi yang menyebutkan hanya bisa diusulkan oleh ketua sedangkan wakil ketua tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan tanda tangan”, imbuh Bukasa. RED



















