PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Seorang yang belum tahu, tidak patut disebut bodoh. Namun, orang yang sudah tahu tapi tidak mau tahu atau merasa paling tahu adalah kebodohan.
Ahli hikmah berkata, ”Setiap kali ilmumu bertambah, engkau akan mengerti bahwa masih banyak hal yang belum engkau ketahui.” Dahulu, ketika Nabi SAW hendak mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman, ia ditanya, ”Bagaimana engkau akan menghukum jika ada suatu perkara?”
Muadz menjawab, ”Aku akan memutuskan dengan Kitabullah.” Bagaimana kalau tidak ada dalam Kitabullah?” tanya Nabi SAW.
Ia menjawab, ”Aku akan memutuskan dengan sunah Rasulullah.”
“Bagaimana jika tidak terdapat dalam sunah?”
Ia menjawab, ”Aku akan berijtihad dengan pandanganku dan tidak berlebihan (mengurangi).”
Rasulullah pun menepuk dadanya seraya berkata, ”Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah” (HR Abu Daud).
Nabi SAW pernah bersabda, ”Hakim itu ada tiga golongan: satu orang di surga dan dua orang di neraka. Hakim yang berada di surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim maka ia berada di neraka. Dan hakim yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohannya maka ia di neraka” (HR Abu Daud).
Beranjak dari riwayat tersebut, ada tiga macam hakim.
Pertama, hakim jujur, yakni seorang yang berpegang teguh dan berdiri di atas nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan berpihak kepada kaum tertindas. Mereka berani, tegas, lurus, dan tidak bisa disogok karena takut kepada Allah SWT.
Jasanya akan dikenang sepanjang zaman sebagai pejuang hukum dan hak asasi (QS al-Maidah [5]: 8).
Kedua, hakim culas, yakni seorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, tapi kehilangan moralitas dan integritas. Kepentingan diri, keluarga, kelompok atau kekuasaan telah mematikan naluri kearifannya dalam memutus perkara dengan benar dan keadilan.
Mereka tergadai hawa nafsu yang merusak sistem hukum dan sosial (QS an-Nisa [4]: 58).
Ketiga, hakim pandir, yakni seorang yang tidak punya kapasitas keilmuan dan pengalaman dalam menegakkan hukum dan keadilan. Mereka menjadi hakim karena kolusi (persekongkolan) dan nepotisme (hubungan keluarga), sehingga amanah diabaikan. Sebab kedunguannya, orang yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan (HR Bukhari).
Sebuah tulisan almarhum KH Abdurrahman Arrosi dalam buku 30 Kisah Teladan (jilid 6), yang berjudul ”Bila Hukum di Tangan si Pandir” sangat berkesan.
Alkisah, suatu malam seorang pencuri memanjat tembok orang kaya yang bakhil. Ketika ia menaiki tembok dan menginjak ambang jendela, ternyata kayunya sudah rapuh. Ia pun terjatuh dan kakinya patah sehingga mudah diringkus dan dibawa ke pengadilan.
Hakim negeri itu baru diangkat dan masih keluarga raja. Ia pun bertanya ”Tahukah kau kenapa dibawa ke hadapanku?”
Pencuri itu menjawab, ”Saya dihadapkan untuk mengadukan suatu perkara. Saya baru saja memanjat tembok orang kaya itu. Pada waktu menginjak ambang jendela kamar, kayunya patah sehingga saya terjatuh. Maka saya menuntut agar Tuan menghukumnya karena teledor yang membuat saya celaka.”
Hakim pandir itu pun mengangguk-angguk. Lalu bertanya kepada orang kaya, ”Apakah betul begitu?”
”Betul Tuan,” jawab si kaya. “Bila demikian, kau akan dihukum tiga tahun penjara. Jika si pencuri meninggal, engkau pun akan dihukum mati,” ujar tuan hakim.
Orang kaya itu menyanggah. “Seharusnya kesalahan tidak ditimpakan kepada saya, tetapi kepada tukang kayu yang memasang jendela.” Hakim dungu itu pun berpikir sambil bergumam, “Betul juga, yang salah memang tukang kayu, bukan orang kaya ini.”
Setelah tukang kayu tiba, hakim bertanya, ”Betulkah kau yang memasang jendela di rumah orang kaya itu?” Tukang kayu mengangguk.
”Kalau begitu, kau akan dihukum. Sebab, lalai yang menyebabkan pencuri celaka. Kalau pencuri itu meninggal, kau pun akan dihukum mati.” ujar hakim.
”Maaf Tuan, memang saya membuat jendela, tapi yang salah seorang gadis berbaju merah melenggang lewat, sehingga saya terpesona,” ujar tukang kayu.
Setelah melalui pemeriksaan, hakim pandir itu pun memutuskan si gadis bersalah. Namun, ia membantah. ”Kalau soal baju merah, tentu yang salah tukang celup.”
Malang nian nasib tukang celup karena tidak bisa membela diri. Ketika jerat terpasang di lehernya, pijakan kaki dilepas dan ia pun terjatuh ke tanah. Para algojo pun memastikan, tapi ternyata ia belum mati. Sebab, tukang celup lebih tinggi dari tiang gantungan.
Kejadian itu pun dilaporkan kepada hakim. ”Jika dia terlalu tinggi, carilah tukang celup yang pendek,” bentak sang hakim. Tukang celup yang pendek tidak bersalah, cuma karena hakim negeri itu seorang pandir.
Walhasil, agama menyuruh kita memberi amanah kepemimpinan kepada orang yang pantas memikulnya. Kemudian, rajin mendengar nasihat orang tua, membaca, dan bertanya kepada guru supaya terhindar dari kebodohan.
Jika tidak, akan terjadi petaka yang menyengsarakan diri, keluarga, dan orang lain. Itulah harga sebuah kebodohan. ADM (Sumber : Republika.co.id)



















