• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Mei 26, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukrim

BB TNBTS Jatukan Sanksi Blacklist 5 Tahun dan Tanam 20 Bibit Kepada 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru

pedoman_id by pedoman_id
Februari 27, 2025
in Peristiwa Hukrim
0
BB TNBTS Jatukan Sanksi Blacklist 5 Tahun dan Tanam 20 Bibit Kepada 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru

Gunung Semeru

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh pendaki itu ialah blacklist, tak boleh mendaki ke Semeru selama lima tahun.

“Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru,” kata Septi saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Ketujuh orang itu ialah Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriyatno asal Boyolali, Titis Purna Sapurta asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar dan Muhammad Agip asal Solo.

“Mereka melakukan pendakian ilegal tanggal 17-18 Januari 2025 melalui jalur ilegal Ampel Gading. Tujuh orang, mereka berteman,” ucapnya.

Dalam video yang beredar, terlihat ketujuh orang itu sedang bergembira karena mencapai puncak Gunung Semeru. Mereka berteriak dan melompat-lompat kegirangan. BB TNBTS kemudian menyelidikinya.

Rombongan pendaki itu diduga nekat mendaki sampai ke puncak Semeru, pada 17-18 Januari 2025 lalu. Aktivitas mereka dinilai ilegal. Sebab, pendakian gunung tertinggi di Jawa tersebut, saat itu masih ditutup hingga 8 Februari 2025.

“Kami menelusuri siapa pendaki tersebut dan kami hubungi ke nomor teleponnya serta kami berikan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi ke kantor TNBTS,” ujarnya.

Septi menyampaikan, ketujuh orang itu kemudian dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor BB TNBTS di Malang, pada Senin (17/2) dan Selasa (25/2). Mereka pun mengaku melakukan pendakian secara ilegal.

Tak hanya masuk dalam blacklist atau daftar hitam larangan pendakian. Masing-masing dari tujuh orang itu juga diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.

READ ALSO

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba


“Sanksi blacklist lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru, klarifikasi di media sosial, melakukan penanaman 20 bibit per orang dan wajib publikasi saat penanaman,” ungkapnya.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pernyataan atau pengakuan aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

“Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.

“Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami,” pungkasnya. Adm

Sumber : CNN Indonesia


Tags: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger SemeruBB TNBTSGunung Semerupendaki ilegal

Related Posts

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka
Daerah

Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka

April 5, 2026
Dor…! Begal Pembacok Polisi Tewas Ditembak
Daerah

Dor…! Begal Pembacok Polisi Tewas Ditembak

Desember 17, 2025
Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember
Daerah

Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember

November 24, 2025
Hati Hati, Pasca Erupsi Semeru Jalan di Gladak Perak Sangat Licin
Nasional

Hati Hati, Pasca Erupsi Semeru Jalan di Gladak Perak Sangat Licin

November 21, 2025
Next Post
Ilustrasi

Jumat 28 Februari : Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi B DPRD Lumajang Melakukan Kunjungan Kerja ke BPBD Gunungkidul, DIY

Anggota Komisi B DPRD Lumajang Melakukan Kunjungan Kerja ke BPBD Gunungkidul, DIY

Januari 23, 2025
Pj. Bupati Lumajang: ASN Perkuat Pembangunan, Lanjutkan Orkestrasi dengan Pemimpin Baru

Pj. Bupati Lumajang: ASN Perkuat Pembangunan, Lanjutkan Orkestrasi dengan Pemimpin Baru

Februari 18, 2025
Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Butuh Data Pansus Haji DPR

Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Butuh Data Pansus Haji DPR

Agustus 20, 2025
Buah Markisa Berikut Beberapa Manfaat Tak Terduga

Buah Markisa Berikut Beberapa Manfaat Tak Terduga

September 11, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In