• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Mei 26, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukrim

Kata Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp 420 Miliar

pedoman_id by pedoman_id
Februari 15, 2025
in Peristiwa Hukrim
0
Kata Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp 420 Miliar

Mahfud MD

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penambahan hukuman Harvey Moeis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) disoroti masyarakat.

Semakin beratnya hukuman Harvey Moeis, dari sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, dalam pusara kasus korupsi tata niaga timah itu ditanggapi beragam. Sebagian menilai hukuman tersebut sudah menjawab keresahan masyarakat atas keadilan di Indonesia, sebagian lainnya menilai hukuman suami Sandra Dewi itu belum cukup. Pasalnya, Harvey Moeis dinilai tak hanya merugikan negara hingga Rp 300 triliun, tetapi juga melukai hati seluruh warga Indonesia.

READ ALSO

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara. Dirinya menilai penambahan hukuman Harvey Moeis tak terlepas dari kinerja Kejaksaan yang berhasil membuat konstruksi banding yang fantastis. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat diyakinkan untuk menambah hukuman Harvey Moeis.

Tak hanya hukuman penjara, Majelis Pengadilan Tinggi mewajibkan Harvey Moeis membayarkan uang pengganti dari semula sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. “Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” tulis Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (14/2/2025).

Dalam postingan selanjutnya, Mahfud MD menekankan vonis hakim soal uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis. Menurutnya, uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar sudah cukup pantas, mengingat tak hanya Harvey Moeis, tetapi puluhan trerdakwa korupsi juga dibebankan hal yang sama.

“Blh saja ada yg menyoal, ‘Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?’, Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat,” jelas Mahfud MD.

Pendapat Mahfud MD pun viral di media sosial.

Beragam tanggapan pun bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.

@humanjaktim: ganti rugi hanya ratusan M total kerugian negara ratusan triliyun masih belumm sebanding pakk.

@IreneWijayanti8: Prof mau tanya. Kl uang pengganti 420M itu beneran harus dia setor ya? Trs siapa yg nerima? Trs bisa buat belanja negara ya jadinya? Maaf saya awam thx prof

@sarpakana: Jadi kalau 1 orang kudu ganti 420 M, kalau 20 orang, lumayan drpd cuman disel doang. Trus duitnya balik ke negara eaaa dicolong yang lainnn

@bymardianto: Kalau nominal uang yang dikorupsi mencapai 271 triliun rupiah, setidaknya denda hukuman untuk Harvey Moeis senilai belasan triliun rupiah. 20 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga didenda dengan nilai belasan triliun rupiah.

@Rudetiawanst: Seharus nya Nilai pengganti dari kerugian Negara itu Rp.630 M. tetap saya yakin bila diminta cash Rp.1 M pun dia tidak ada. karena nilai korupsi nya yang dihitung dan ditambah berdasar pada kerusakan Lingkungan.

@ChairilAkbar09: Pak, klo ad maling sepmor, harga 20jt. Ditangkap bonyok, masuk sel, plus ganti rugi. Klo mnrt saya, totalnya harus jelas pak dgn yg d korupsi. Atau bahkan lbh baik yg d korupsi + pajaknya utk 20 thn k depan

@DorDorDor_Dor: Ditotal saja pak, rakyat mau uang sebesar 270 T balik pada negara dan dipergunakan dengan Transparan, Tapi jangan dupake buat IKN, biarkan itu jadi Obyek Wisata Purbakala, peninggalan raja Jawa

Hukuman Harvey Moeis Diperberat

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa perbuatan Harvey telah melukai hati rakyat, terutama karena dilakukan saat masyarakat tengah berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, menurut hakim, tindakan Harvey juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada satu pun faktor yang meringankan hukuman untuk suami aktris Sandra Dewi itu.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegasnya.

Hukuman Bertambah Berat

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama. Selain vonis 20 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar turut diperberat menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak membayarnya, asetnya akan disita negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.

Banding dari Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis awal Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara. Jaksa menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan, mengingat mereka sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun berdasarkan bukti yang ada di persidangan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kini, dengan keputusan banding yang memperberat hukuman, Harvey Moeis harus bersiap menghadapi konsekuensi lebih besar atas perbuatannya dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik ini. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal inilah yang kemudian membuat hakim memperberat hukumannya di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis berat kepada suami aktris Sandra Dewi itu?

Kerugian mencapai Rp 309 triliun

Saat membacakan pertimbangannya, hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yang sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Jadi penghubung

Harvey Moeis dinilai menjadi aktor penting di dalam perkara ini. Salah satunya, ia menjadi penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.

“Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim anggota tersebut. Adapun pertimbangan hakim selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam permohonannya menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hati masyarakat. Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam pusaran korupsi dalam perkara ini.

“Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi a quo yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter,” kata hakim membacakan memori banding. ADM

Sumber : Wartakota

Tags: Harvey Moeishukumankorupsi tata niaga timahMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

Related Posts

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka
Daerah

Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka

April 5, 2026
Dor…! Begal Pembacok Polisi Tewas Ditembak
Daerah

Dor…! Begal Pembacok Polisi Tewas Ditembak

Desember 17, 2025
Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember
Daerah

Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember

November 24, 2025
Hati Hati, Pasca Erupsi Semeru Jalan di Gladak Perak Sangat Licin
Nasional

Hati Hati, Pasca Erupsi Semeru Jalan di Gladak Perak Sangat Licin

November 21, 2025
Next Post
Baznas Lumajang Komitmen Memberdayakan Masyarakat Lewat Program Pelatihan UMKM

Baznas Lumajang Komitmen Memberdayakan Masyarakat Lewat Program Pelatihan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Bambu Jadi Masa Depan Industri Hijau Indonesia

Bambu Jadi Masa Depan Industri Hijau Indonesia

September 20, 2025
Pengibaran Bendera One Piece Tak Disoal Istana, Asalkan…

Pengibaran Bendera One Piece Tak Disoal Istana, Asalkan…

Agustus 6, 2025
LBH Perari Lumajang Terima Mahasiswa Magang STIH Jenderal Sudirman: Siap Bentuk Calon Praktisi Hukum Berintegritas

LBH Perari Lumajang Terima Mahasiswa Magang STIH Jenderal Sudirman: Siap Bentuk Calon Praktisi Hukum Berintegritas

Oktober 29, 2025
Pengedar Pil Koplo di Tangkap Depan Bengkel Ban, Polisi Sita 1.000 Butir Pil Koplo

Pengedar Pil Koplo di Tangkap Depan Bengkel Ban, Polisi Sita 1.000 Butir Pil Koplo

April 24, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In