• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, April 13, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

LPG 3 Kg Dijual Lagi di Pengecer. Berikut Daftar Kelompok yang Berhak Membeli

pedoman_id by pedoman_id
Februari 5, 2025
in Ekonomi
0
LPG 3 Kg Dijual Lagi di Pengecer. Berikut Daftar Kelompok yang Berhak Membeli
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan lagi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Namun, pengecer tersebut naik status menjadi Sub Pangkalan resmi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mencatat, setidaknya ada sebanyak 375 ribu pengecer yang statusnya naik menjadi sub pangkalan.

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

Kadin Lumajang Ingatkan Efisiensi

Dengan naik statusnya pengecer jadi sub pangkalan, distribusi LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

“Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujar Menteri Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya,dikutip Rabu (5/2/2025).

Menteri Bahlil menegaskan bahwa dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi LPG 3 Kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.

“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.

Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.

Adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.

Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan untuk pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah [bulk] serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

sumber : CNBC Indonesia

Tags: Kementerian ESDMLPG 3 Kgpengecer

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
Kadin Lumajang Ingatkan Efisiensi
Daerah

Kadin Lumajang Ingatkan Efisiensi

Maret 15, 2026
Bunda Indah Bupati Lumajang Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal
Daerah

Bunda Indah Bupati Lumajang Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal

Desember 4, 2025
Perkuat Budaya Makan Ikan Dinas Perikanan Lumajang Menggelar Fish Cooking Fest, 1 Peserta Dari Turis Asing Asal Colombia
Daerah

Perkuat Budaya Makan Ikan Dinas Perikanan Lumajang Menggelar Fish Cooking Fest, 1 Peserta Dari Turis Asing Asal Colombia

Desember 4, 2025
Uji Bahan Baka Bobibos Bukan Membatasi Kreativitas Publik dalam Mengembangkan Inovasi Energi
Ekonomi

Uji Bahan Baka Bobibos Bukan Membatasi Kreativitas Publik dalam Mengembangkan Inovasi Energi

November 21, 2025
Desa Mojo Siap Dukung Program MBG, Bumdes dan Peternak Puyuh Jadi Andalan Suplai Dapur MBG Kecamatan Padang
Daerah

Desa Mojo Siap Dukung Program MBG, Bumdes dan Peternak Puyuh Jadi Andalan Suplai Dapur MBG Kecamatan Padang

November 5, 2025
Next Post
Empat Skenario Penjajarah Israel Untuk Kendalikan Gaza

Empat Skenario Penjajarah Israel Untuk Kendalikan Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Halal Bihalal dan Rakor Lintas Sektor, Kapolsek Sukodono Perkuat Koordinasi Kamtibmas

Halal Bihalal dan Rakor Lintas Sektor, Kapolsek Sukodono Perkuat Koordinasi Kamtibmas

April 3, 2026
Polres Lumajang Bagikan 100 Paket Takjil di Pospam Klakah, Pengguna Jalan Antusias

Polres Lumajang Bagikan 100 Paket Takjil di Pospam Klakah, Pengguna Jalan Antusias

Maret 17, 2026
Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember

Status Darurat Erupsi Semeru Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember

November 24, 2025
Jangan Buru-Buru Gunakan Polisi untuk Menindak Pemasangan Bendera One Piece

Jangan Buru-Buru Gunakan Polisi untuk Menindak Pemasangan Bendera One Piece

Agustus 2, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In