LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya menetapkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menjadi Perda. Secara administrasi memang sudah diterima melalui rapat-rapat komisi dengan mitra kerja, namun secara pelaksanaan harus dipantau ke lokasi.
H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera ditindaklanjuti. “Misalnya laporan anggaran 2022 sudah selesai, akan tetapi pekerjaannya ada kekurangan, maka ini harus segera ditindaklanjuti”, tuturnya.
Memang secara administrasi sudah selesai, namun pihaknya akan melakukan pengawasan kegiatannya di lapangan, tukasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan penyampaian Bupati soal penanganan stunting dengan pemberian makanan tambahan (PMT). “Realisasinya masih ditemukan pemberian PMT tidak begitu maksimal di lapangan. Ini terjadi karena hanya dilakukan saat kegiatan Posyandu”, paparnya.
Agar tujuan baik dari program tersebut maksimal, maka laporan dan pelaksanaannya perlu diawasi.
“Diawasi secara bersama. Jangan-jangan hanya untuk laporan pada pimpinan saja, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Makanya harus diawasi bersama,” pungkasnya. PUT



















